PinFunPapua.com, Manokwari – Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09 di Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, berpotensi melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah terungkap adanya pelanggaran serius saat hari pencoblosan pada 27 November 2024. Pelanggaran ini terjadi karena seorang anak di bawah umur, berusia 12 tahun, ikut mencoblos atas nama kakaknya yang sedang sakit.
Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terkonfirmasi melalui video yang menunjukkan proses pencoblosan di TPS. “Kami menemukan anak berumur 12 tahun bersama orang tuanya ikut memilih di TPS. Berdasarkan temuan itu, kami melakukan klarifikasi terhadap beberapa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas,” ujarnya saat diwawancarai di Manokwari, Senin (2/12/2024).
Proses Klarifikasi dan Potensi PSU
Samsudin menjelaskan, klarifikasi terhadap anggota KPPS masih berlangsung. Hasil sementara menunjukkan adanya pembiaran yang dilakukan oleh petugas KPPS terhadap anak tersebut. “Tidak ada upaya pencegahan dari petugas KPPS. Bahkan dokumen pemilih tidak diverifikasi dengan baik, sehingga anak di bawah umur dapat mencoblos,” ungkapnya.
Bawaslu telah menyiapkan rekomendasi untuk disampaikan kepada Ketua KPPS, dengan tembusan kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari. Rekomendasi ini akan menjadi dasar bagi KPU untuk menindaklanjuti potensi PSU di TPS 09.
Pelanggaran Administrasi dan Potensi Pidana
Selain aspek administrasi, Samsudin juga menyoroti potensi pelanggaran pidana dalam kasus ini. “Tindakan pembiaran ini dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, karena menghilangkan hak suara orang lain. Meskipun anak tersebut mencoblos atas nama kakaknya, hal ini tetap melanggar aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, seharusnya KPPS memiliki mekanisme khusus untuk pemilih yang sakit, seperti mendatangi pemilih di rumah dengan membawa surat suara. Namun, prosedur ini tidak dijalankan oleh KPPS di TPS 09.
Kasus ini telah ditingkatkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk ditindaklanjuti. Meskipun anak yang mencoblos berusia 12 tahun dan dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak, proses hukum tetap berjalan untuk menindak petugas KPPS yang bertanggung jawab.
“Pertimbangan mengenai usia anak akan menjadi perhatian Kejaksaan dan Kepolisian. Namun, dari sisi mekanisme Bawaslu, kami akan menindaklanjuti kasus ini hingga selesai,” pungkas Samsudin.
Bawaslu Manokwari berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (dhy)
