Jakarta, PinFunPapua.com – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Supratman menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga kepemilikan paspor asing oleh Paulus Tannos tidak serta merta menghilangkan status kewarganegaraan Indonesianya.
“Indonesia punya undang-undang tentang kewarganegaraan. Prinsipnya, Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal. Yang bersangkutan saat ini memiliki paspor negara sahabat, namun untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia tidak berlaku otomatis,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rabu (29/1/2025).
Supratman mengungkapkan bahwa Paulus Tannos telah dua kali mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia. Namun, hingga kini, proses tersebut belum selesai karena ia belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Dengan demikian, status kewarganegaraannya tetap sebagai WNI.

“Status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos masih sebagai warga negara Indonesia. Sampai dengan 2018, paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po, dan dua kali melakukan perubahan,” jelas Supratman.
Lebih lanjut, Supratman menyatakan bahwa Kemenkumham terus berkoordinasi dengan KPK, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura. Pemerintah Indonesia memiliki waktu 45 hari untuk mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen ekstradisi kepada otoritas Singapura, yang akan berakhir pada 3 Maret 2025.
“Empat puluh lima hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan, kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret 2025,” tegas Supratman.
Kasus ekstradisi Paulus Tannos menjadi yang pertama sejak Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang kemudian diratifikasi pada tahun 2023. Supratman optimistis bahwa kerja sama erat antara kedua negara akan memperlancar proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kita harus menghargai aturan hukum dan mekanisme yang berlaku di negara lain, termasuk Singapura. Saya yakin, sebagai negara tetangga yang bersahabat, dengan menghormati perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani dan diratifikasi, kita dapat menangani kasus ini dengan lebih mudah,” tutur Supratman.
Sebagai informasi, Paulus Tannos merupakan buronan KPK dalam kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP). Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Penangkapan Paulus Tannos dilakukan oleh lembaga antikorupsi Singapura setelah Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat permohonan penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas setempat. Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos telah berhasil ditangkap.
Hingga saat ini, pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai upaya untuk mempercepat proses ekstradisi agar Paulus Tannos dapat segera dibawa ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. ( red/rls )
