MANOKWARI, PinFunPapua.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat menegaskan kewajiban bagi seluruh pejabat untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum batas waktu yang ditetapkan pada Maret 2025. Penegasan ini disampaikan oleh Asisten II Setda Papua Barat bidang Ekonomi dan Pembangunan, Melkias Werinussa, saat apel pagi pada Jumat, 7 Maret 2025.
Melkias menekankan bahwa LHKPN menjadi kewajiban utama bagi pejabat yang mengelola keuangan daerah atau negara, termasuk eselon III yang selama ini masih banyak yang belum melaporkan kekayaannya.
“Setiap pejabat yang mengelola keuangan daerah atau keuangan negara wajib melaporkan kekayaan pribadinya,” ujar Melkias.
Menurutnya, meskipun jumlah pejabat yang belum melaporkan terus berkurang, masih ada beberapa yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh laporan segera diselesaikan sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Melkias menjelaskan bahwa Inspektorat terus memperbarui data pelaporan LHKPN dan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan seluruh pejabat melaksanakan kewajibannya.
“Data terus diperbarui oleh Inspektorat. KPK juga mendorong melalui Inspektorat agar pelaporan segera diselesaikan,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa pelaporan sebenarnya sudah bisa dilakukan sejak Januari 2025. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pejabat untuk menunda-nunda karena batas waktu semakin dekat.
Sebagai langkah tegas, Pemprov Papua Barat mengancam akan menahan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pejabat yang terlambat melaporkan LHKPN. Melkias menekankan bahwa banyak pejabat sangat bergantung pada TPP, sehingga akan merugikan diri sendiri jika lalai dalam melaksanakan kewajiban pelaporan kekayaan.
Jika terlambat, TPP dan beberapa tunjangan lainnya tidak akan dibayarkan. Padahal, banyak pejabat yang sangat bergantung pada TPP. Sayang sekali jika kita lalai hanya karena LHKPN yang waktunya tiga bulan. Nanti kita sendiri yang akan kesulitan.
” Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat segera menyelesaikan laporan LHKPN mereka demi memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kelancaran administrasi keuangan daerah,” tutupnya. (red)
