FAKFAK, PinFunPapua.com – Untuk memperkuat pemahaman hukum di kalangan prajurit, Korem 182/JO menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Aula Korem 182/JO, Distrik Fakfak Barat. Kegiatan ini diikuti oleh prajurit Korem 182/JO dan Kodim 1803/Fakfak, dengan menghadirkan narasumber dari Subdenpom XVIII/1-2 Fakfak, Kamis (24/4/2025).
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Staf Korem 182/JO, Letkol Inf Eko Handono, yang menekankan pentingnya taat hukum dalam kehidupan prajurit. “Disiplin adalah fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai aparat negara. Sosialisasi ini adalah bagian dari pembinaan kita bersama,” ujar Kasrem.
Dalam sesi penyampaian materi, Dansubdenpom XVIII/1-2 Fakfak, Lettu Cpm Prasetyo Budhi Setiawan, menegaskan bahwa prajurit TNI tunduk pada seluruh hukum yang berlaku di Indonesia, tidak hanya pada KUHPM. Ia juga memaparkan berbagai perkara menonjol serta tahapan penyelesaian kasus pidana bagi anggota TNI.
“Saya harap tidak ada lagi prajurit yang harus saya temui di kantor Polisi Militer karena melanggar hukum,” tegasnya mengingatkan.
Sementara itu, Pakumrem 182/JO, Kapten Chk Frenky Silitonga, S.H., menambahkan tentang sanksi administratif dan hukum disiplin militer, seperti penundaan kenaikan pangkat, pencopotan jabatan, hingga kurungan penjara.
Sebagai bentuk aksi nyata pasca sosialisasi, Subdenpom Fakfak bersama stafnya langsung melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan surat-surat para prajurit, memastikan kepatuhan dimulai dari hal-hal kecil namun penting.
Dengan kegiatan ini, diharapkan prajurit semakin sadar hukum dan menjadikan kedisiplinan sebagai budaya dalam menjalankan tugas negara. (Risman)
