KAIMANA, PinFunPapua.com – Kepolisian Resor (Polres) Kaimana mengamankan lima orang masyarakat yang terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin di Distrik Teluk Etna, Kabupaten Kaimana. Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal yang telah berlangsung selama dua tahun terakhir.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaimana, Selasa (20/5/2025), Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K., menjelaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas penambangan emas ilegal ini dilakukan secara terpadu oleh personel gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Intelkam Polda Papua Barat, serta anggota Polres Kaimana.
“Tim bergerak menuju Distrik Teluk Etna melalui jalur laut yang ditempuh selama kurang lebih enam jam. Setibanya di lokasi, personel langsung melakukan penghentian aktivitas penambangan dan memasang garis polisi (police line) di area tambang,” ujar Kapolres.
Selain menutup area tambang, tim juga mengamankan lima orang pelaku penambangan emas tanpa izin untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari tangan para pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu karung berisi material tanah, material mineral yang diduga mengandung emas, air raksa, satu unit kompresor, serta beberapa peralatan pendukung penambangan lainnya.
Berdasarkan pengakuan salah satu pelaku berinisial JK, aktivitas penambangan ini telah dilakukan sejak tahun 2023 menggunakan peralatan sederhana tanpa bantuan alat berat. Para pelaku mengklaim telah mendapat izin dari pemilik hak ulayat di wilayah tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kaimana menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan eksploitasi sumber daya alam harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Meskipun ada persetujuan dari pemilik hak ulayat, setiap aktivitas penambangan tetap wajib memiliki izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan. Tanpa itu, kegiatan tersebut tetap dianggap ilegal,” tegas AKBP Satria Dwi Dharma.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Kasatreskrim Polres Kaimana IPTU Tri Sukma Adimasworo, Kasi Propam IPDA Ronny Sabandar, serta Kanit Tipiter Satreskrim IPDA Lese. Kapolres juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Kaimana demi menjaga kelestarian lingkungan dan kedaulatan hukum. (red/rls)
