JAWA BARAT, PinFunPapua.com — Kepolisian Resor Purwakarta, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang pria berinisial SS (41), warga Cinere, Depok, yang melakukan aksi penodongan menggunakan benda menyerupai pistol di ruas Tol Cipularang. Aksi mengancam tersebut sempat terekam kamera dan viral di media sosial, sehingga memicu keresahan publik.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025. Korban diketahui bernama Muhammad Diaz Alfikar, warga Sukaraja, Sukabumi, yang tengah dalam perjalanan menuju Ciamis menggunakan kendaraan Daihatsu Grand Max.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa ketegangan bermula ketika korban menyalip kendaraan Lalamove yang dikemudikan pelaku. SS diduga tidak terima disalip dan langsung melakukan pengejaran.
“Pelaku memepet kendaraan korban hingga KM 93 arah Bandung, lalu memaksa korban berhenti di bahu jalan tol. Karena merasa terancam, korban mengaktifkan kamera ponsel di dashboard untuk merekam kejadian,” jelas Kombes Hendra, Rabu (11/6/2025).
Situasi semakin memanas ketika korban turun dari mobil dan mencoba menanyakan alasan pemepetan. SS justru naik pitam dan mengeluarkan benda mirip pistol yang dibungkus kain berwarna ungu. Ia bahkan sempat mengokang senjata tersebut dan mengarahkan ke arah korban, hingga membuat korban panik dan melarikan diri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta bergerak cepat dan berhasil mengamankan SS tanpa perlawanan. Bersama pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah korek api berbentuk pistol, kain pembungkus berwarna biru, dan mobil Grand Max yang digunakan dalam kejadian.

Kapolres Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Polisi Lilik Ardhiansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk tindakan premanisme dan intimidasi di ruang publik, terlebih yang melibatkan benda menyerupai senjata api.
“Pelaku sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Aksi semacam ini sangat meresahkan dan tidak bisa dibiarkan. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa,” ujar AKBP Lilik.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa kendaraan dan akun Lalamove yang digunakan pelaku merupakan pinjaman dari rekannya berinisial M. SS diketahui belum memiliki pekerjaan tetap, sementara kendaraan tersebut dibeli dari showroom sekitar tujuh bulan lalu.
“Saat ini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan ancaman kekerasan menggunakan benda menyerupai senjata api di ruang publik,” imbuh Kapolres.
Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian sebagai bagian dari upaya menciptakan rasa aman di jalan raya. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan selalu waspada terhadap potensi ancaman serupa selama berkendara. (red/rls)
