MANOKWARI, PinFunPapua.com — Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli 2025 hingga 20 Desember 2025. Program ini merupakan bentuk insentif kepada masyarakat dalam rangka memperingati tiga momentum penting, yakni Hari Bhayangkara ke-79 (1 Juli), Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 (17 Agustus), dan Hari Ulang Tahun Provinsi Papua Barat ke-26 (14 Oktober).
Program tersebut memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada masyarakat pemilik kendaraan plat hitam, putih, kuning, hingga merah di seluruh Papua Barat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat, Bachri Yasin, menyampaikan bahwa pemutihan ini merupakan arahan Gubernur Papua Barat sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat, sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan pendapatan asli daerah (PAD).
“Terhitung mulai 1 Juli 2025, Gubernur Papua Barat mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PKB untuk kendaraan tahun 2024 ke bawah serta pengurangan pokok pajak kendaraan untuk tahun 2025. Ini juga bentuk dukungan terhadap perayaan HUT Bhayangkara ke-79, HUT RI ke-80, dan HUT Papua Barat ke-26,” ujar Bachri Yasin dalam konferensi pers, Kamis (26/6/2025).
Ia mengungkapkan, berdasarkan data Bapenda, terdapat lebih dari 70.000 unit kendaraan di Papua Barat yang tercatat menunggak pajak. Oleh karena itu, kebijakan ini sekaligus menjadi ajakan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.
“Pajak adalah sumber pembiayaan pembangunan, termasuk sarana dan prasarana pelayanan publik. Dengan pemutihan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan momentum untuk melunasi kewajiban tanpa terbebani denda,” tuturnya.
Pengurangan Tarif Pajak
Bachri menambahkan, kebijakan pengurangan tarif juga dilakukan. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, tarif PKB sebesar 1,07 persen diturunkan menjadi 0,9 persen melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. Sementara itu, BBNKB untuk kendaraan baru diturunkan dari 8 persen menjadi 6 persen.
“Mulai tahun 2025, BBNKB II dan III bahkan tidak lagi dikenakan tarif alias gratis. Ini menjadi stimulus tambahan bagi masyarakat dan dealer untuk meningkatkan transaksi jual-beli kendaraan,” jelasnya.
Polda dan Jasa Raharja Apresiasi Kebijakan Pemutihan
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Papua Barat, Kombes Pol. Andre Julius Willem Manuputy, menyatakan bahwa usulan pemutihan ini juga berasal dari pihak kepolisian sebagai bagian dari dukungan menyambut HUT Bhayangkara ke-79.
“Kami mengusulkan agar penghapusan denda dimulai 1 Juli, dan kami sangat mengapresiasi Pemerintah Provinsi Papua Barat atas respons cepat dan dikeluarkannya peraturan gubernur ini,” ujar Kombes Andre.
Ia memastikan bahwa pelayanan di seluruh kantor Samsat di Papua Barat akan berjalan optimal selama masa pemutihan berlangsung. “Anggota kami sudah berkomitmen untuk membantu suksesnya program ini bersama semua elemen Samsat,” katanya.
Kepala Jasa Raharja Manokwari, Dicky Pahlawan, turut menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, penghapusan denda pajak merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, khususnya bagi pemilik kendaraan yang selama ini kesulitan membayar pajak.
“Dari setiap pembayaran pajak, ada komponen sumbangan wajib SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang kami kelola. Dana ini kami himpun secara nasional dan kembali ke masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Jadi membayar pajak berarti melindungi diri sendiri dan orang lain,” jelas Dicky.
Ia juga mengimbau masyarakat agar turut menyebarluaskan informasi ini, sehingga semakin banyak yang mengetahui dan memanfaatkan keringanan tersebut.
Manokwari Tercatat 47 Ribu Kendaraan Menunggak Pajak
Kepala UPT Samsat Manokwari, Septinus Ullo, mengungkapkan bahwa di wilayah Manokwari saja terdapat 47.000 unit kendaraan yang menunggak pajak. Hal ini tentu berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah.
“Saat ini, 66 persen dari pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan akan langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota. Artinya, jika masyarakat membayar pajak di Samsat Manokwari, maka 66 persen dana itu akan kembali ke pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, untuk memanfaatkan kesempatan ini. Terlebih, kendaraan seperti truk atau mobil niaga memiliki tarif pajak yang cukup tinggi jika dikenakan denda.
“Gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya. Datanglah ke Samsat untuk menunaikan kewajiban. Ini bukan hanya soal kewajiban hukum, tetapi bentuk kontribusi nyata untuk pembangunan daerah,” pungkasnya. (red)
