MANOKWARI, PinFunPapua.com – Seorang pria berinisial JH di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, ditangkap dan diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, yang berinisial EA. Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi pada Senin, 1 Juli 2025, di kediaman mereka di Sowi 3 Pantai, Distrik Manokwari Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu, membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Polresta Manokwari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku JH kini sudah diamankan di jeruji besi Polresta Manokwari,” ujar AKP Raja Putra di ruang kerjanya.
Menurut keterangan Kasat Reskrim, aksi penganiayaan itu didorong oleh rasa cemburu pelaku terhadap istrinya. Saat pulang dari melaut, JH melihat korban sedang mengobrol dengan tetangganya. Pelaku yang diduga berada dalam pengaruh minuman keras (miras) langsung tersulut emosi dan melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya.
“Karena cemburu dan berada di bawah pengaruh miras, pelaku memukul korban di rumahnya sendiri. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian pinggang, mulut, dan belakang kepala. Luka-luka itu telah dibuktikan melalui hasil visum dokter,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Raja Putra mengungkapkan bahwa peristiwa kekerasan itu bukan yang pertama kali dialami korban. Penganiayaan diketahui telah terjadi berulang kali, bahkan korban sempat menerima ancaman dari suaminya sendiri.
“Korban merasa tidak lagi bisa menerima perlakuan kasar suaminya. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Tekab Polresta Manokwari segera mengamankan pelaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku JH dijerat dengan Pasal 351 sampai dengan Pasal 356 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara lebih dari satu tahun.
Kasus ini menambah daftar kekerasan dalam rumah tangga di Papua Barat yang menjadi perhatian aparat kepolisian dan masyarakat, khususnya dalam membangun kesadaran akan pentingnya relasi yang sehat dalam keluarga. (Dhy)
