Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Dr. Erwin Priyadi .Hamonangan. Saragih, SH., MH ( FOTO : Redaksi)
MANOKWARI, PinFunPapua.com – menegaskan bahwa dirinya tetap berstatus sebagai pegawai kejaksaan kendati tengah menjalankan tugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Ditemui di ruang kerjanya di Arfai, Jumat (4/7/2025), Erwin Saragih menjelaskan bahwa penempatannya sebagai Plt Inspektur Papua Barat merupakan bagian dari penugasan sementara yang berasal dari Kejaksaan Agung. Masa tugas tersebut berlaku maksimal dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali. “Kami ini pegawai kejaksaan yang ditugaskan untuk membantu gubernur. Masa tugas kami maksimal dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali,” ujar Erwin.
Erwin, yang akrab disapa dengan nama lengkapnya, menegaskan bahwa penugasan tersebut tidak mengubah status kepegawaiannya yang tetap berada di bawah naungan Kejaksaan Agung. Ia juga menambahkan bahwa seluruh hak dan kepangkatan sebagai aparatur kejaksaan tetap melekat meskipun kini menjalankan tugas di lingkup pemerintah daerah.
Selain dirinya, Erwin menyebutkan bahwa terdapat beberapa pegawai kejaksaan lainnya yang juga tengah menjalani penugasan serupa, baik di Papua Barat maupun Papua Barat Daya. Mereka ditempatkan pada sejumlah posisi strategis seperti di Inspektorat maupun Biro Hukum, dalam rangka memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan tata kelola pemerintahan daerah.
Penempatan sementara ini, menurutnya, merupakan wujud kerja sama kelembagaan antara Kejaksaan Agung dengan pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengawasan internal dan akuntabilitas publik. “Setelah masa tugas berakhir, kami akan kembali ke kejaksaan. Ini adalah penugasan, bukan mutasi,” tegas Erwin.
Dirinya memastikan bahwa jika masa tugas tidak diperpanjang atau tidak diangkat secara definitif dalam jabatan struktural pemerintahan daerah, maka ia dan rekan-rekannya akan kembali menjalankan tugas di institusi kejaksaan sesuai dengan penugasan awal.
“Penempatan ini bersifat sementara. Kami akan kembali ke kejaksaan jika masa tugas berakhir atau jika tidak ada pengangkatan definitif. Penugasan ini murni dalam rangka mendukung penguatan pengawasan pemerintah daerah,” pungkas Erwin Saragih. (red)
