MANOKWARI, PinFunPapua.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H., menegaskan pentingnya membedakan secara tegas peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan temuan di lingkungan pemerintah daerah.
Ditemui di ruang kerjanya di Arfai, Jumat (4/7/2025), Erwin Saragi menyampaikan bahwa masing-masing lembaga memiliki wilayah kerja yang berbeda dan tidak boleh tumpang tindih. Menurutnya, ketegasan pembagian peran sangat penting agar proses pemerintahan berjalan tertib dan sesuai aturan yang berlaku.
“Administrasi adalah ranah APIP, sedangkan pidana seperti pekerjaan fiktif adalah tugas APH,” ujar Erwin.
Ia menjelaskan bahwa temuan-temuan yang bersifat administratif seperti kekurangan volume pekerjaan atau kelebihan pembayaran, merupakan tanggung jawab APIP untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Namun, jika ditemukan unsur pidana seperti pekerjaan fiktif, maka penanganannya menjadi kewenangan APH.
“Kalau pekerjaan fiktif, silakan APH masuk. Tapi kalau administrasi seperti kekurangan volume, itu ranah APIP,” tegasnya.
Erwin mengingatkan agar proses pengawasan dilakukan secara prosedural, dimulai dari audit pendahuluan, audit rinci, hingga tindak lanjut selama 60 hari. Bila dalam jangka waktu tersebut temuan tidak ditindaklanjuti, barulah diserahkan kepada APH untuk diproses lebih lanjut.
Ia menyoroti pentingnya sinergi antara APIP dan APH agar tidak terjadi salah kaprah dalam menangani persoalan keuangan dan administrasi pemerintahan. Menurutnya, keberhasilan pengawasan di daerah sangat bergantung pada keharmonisan kerja antara dua unsur tersebut.
“Sinergi ini penting agar tidak ada salah kaprah dalam menindaklanjuti hasil pengawasan. Pengawasan dan pembinaan adalah tanggung jawab APIP, sedangkan penegakan hukum menjadi tugas APH ketika proses pembinaan tidak diindahkan,” jelasnya.
Erwin Saragi juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak langsung menangani kasus yang bersifat administratif tanpa melalui tahapan audit dan pembinaan dari APIP. Ia menyebut bahwa setiap kegiatan pengawasan memiliki mekanisme tersendiri yang wajib diikuti demi menjaga integritas proses hukum dan pemerintahan.
“Kalau kegiatan baru, jangan sampai langsung diambil APH. Ada prosedur yang harus dilalui. Audit pendahuluan, audit rinci, dan tindak lanjut 60 hari wajib dilakukan terlebih dahulu,” ujarnya.
Inspektorat Papua Barat, kata Erwin, saat ini tengah membangun hubungan harmonis dengan aparat penegak hukum untuk memastikan penanganan setiap temuan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan konflik antarlembaga.
“Tujuan kita semua sama, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan. Maka sinergi dan saling menghormati batas kewenangan sangat penting,” pungkasnya. (red)
