FAKFAK, PinFunPapua.com — Pemerintah Kabupaten Fakfak menunjukkan keseriusan dalam menata arah pembangunan daerah melalui pengajuan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Fakfak, Selasa (29/7/2025).
Rapat paripurna kesepuluh masa sidang kedua ini digelar di Gedung DPRD Fakfak, dan menjadi momentum penting dalam merumuskan dasar hukum pembangunan jangka panjang daerah menuju tahun 2045.
Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbitkendik, M.T., dalam pidato pengantar penyampaian Ranperda menyampaikan bahwa kelima rancangan regulasi tersebut merupakan respons terhadap dinamika kebijakan nasional dan kebutuhan aktual daerah.
“Lima Ranperda ini disusun untuk menyesuaikan dinamika kebijakan nasional dan kebutuhan aktual pembangunan daerah ke depan,” tegasnya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Fakfak.
Salah satu Ranperda paling strategis adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Fakfak Tahun 2025–2045 yang mengusung visi: Fakfak Aman, Unggul, dan Berkelanjutan Berbasis Ekosistem Agropolitan, Ekonomi Hijau, dan Ekonomi Biru. Ranperda ini menjadi pijakan utama dalam perencanaan pembangunan selama dua dekade ke depan.
Selain RPJPD, Pemkab Fakfak juga mengajukan Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang akan menjadi landasan hukum bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan ketertiban dan peraturan daerah secara yustisial maupun non-yustisial.
Wakil Bupati menyampaikan harapan agar seluruh unsur DPRD dapat mendukung dan mempercepat pembahasan lima Ranperda strategis tersebut demi mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. (Risman)
