MANOKWARI, PinFunPapua.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua Barat menyerahkan 49 sertifikat merek kepada pelaku usaha dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua Barat. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom, di ruang kerjanya, Rabu (13/8/2025).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 sertifikat merupakan hasil pendaftaran merek yang difasilitasi Disperindag Papua Barat pada tahun 2024, sedangkan satu sertifikat lainnya merupakan pendaftaran mandiri oleh pemilik merek “Coffee Amin”.
Piet Bukorsyom menjelaskan, secara keseluruhan terdapat 55 pendaftaran merek yang difasilitasi oleh Disperindag Papua Barat. Dari jumlah itu, tujuh pendaftaran merek masih menunggu proses pemeriksaan dan tanggapan substantif atas usul penolakan dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kemenkum.
Salah satu penerima sertifikat merek, Barto Inden, pemilik “Coffee Amin”, menyampaikan apresiasinya terhadap pelayanan Kemenkum yang dinilai responsif dan profesional dalam memproses pendaftaran merek. Ia berharap keberadaan sertifikat ini dapat memperkuat identitas usahanya, meningkatkan pemasaran, serta mendorong pertumbuhan bisnisnya.
Piet menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memudahkan akses pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, perlindungan merek merupakan langkah strategis untuk menjaga orisinalitas produk sekaligus meningkatkan daya saing di tengah persaingan pasar yang kian ketat.
“Sertifikat merek bukan hanya pengakuan resmi, tetapi juga menjadi benteng hukum bagi pelaku usaha agar produk mereka terlindungi dari potensi pelanggaran dan pembajakan,” ujarnya.
Melalui upaya ini, Kemenkum Papua Barat berharap kesadaran pelaku usaha untuk mendaftarkan merek semakin meningkat sehingga potensi ekonomi daerah dapat terus berkembang dengan basis perlindungan hukum yang kuat. (red/rls)
