MANOKWARI, PinFunPapua.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Bandara Rendani, Manokwari. Seorang pria berinisial R (41), asal Sulawesi Selatan, ditangkap karena kedapatan membawa sabu seberat 61,82 gram.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Benny Ady Prabowo, didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga, dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat, Kamis (11/9/2025).
“Pelaku ditangkap setelah tiba di Bandara Rendani. Saat menuju parkiran motor, tim Ditresnarkoba langsung mengamankannya,” ujar Benny.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini terjadi pada Jumat, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 07.40 WIT. Tersangka R tiba di Manokwari menggunakan pesawat Super Air Jet dari salah satu kota di Indonesia. Saat keluar dari terminal dan menuju area parkiran motor, tim opsnal Ditresnarkoba menghentikan langkahnya untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam tersangka. Barang bukti tersebut terdiri dari tiga bungkus plastik bening:
1 bungkus ukuran sedang berisi 4,72 gram sabu,
1 bungkus ukuran besar berisi 26,74 gram sabu,
1 bungkus ukuran besar berisi 30,76 gram sabu.

Total sabu yang berhasil diamankan mencapai 61,82 gram.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana bagi pelanggaran pasal tersebut berkisar antara 6 tahun hingga 20 tahun penjara, dengan hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. Selain itu, tersangka juga terancam pidana denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Selamatkan 610 Jiwa dari Bahaya Narkoba
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga, menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Satu gram sabu dapat merusak sepuluh orang pemakai. Jadi dengan barang bukti 61,82 gram, setidaknya 610 orang bisa diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Japerson.
Polda Papua Barat memastikan akan terus meningkatkan pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah Papua Barat, baik jalur udara maupun laut, guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika. (JN)
