MANOKWARI, PinFunPapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat melalui gabungan fraksi-fraksi secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan pandangan akhir gabungan fraksi yang terdiri atas Fraksi NasDem Bersatu, Fraksi Golkar, serta Fraksi Amanat Sejahtera. Gabungan fraksi ini mencakup partai-partai politik seperti Partai NasDem, Perindo, PPP, Golkar, Demokrat, PAN, dan PKS.

Dalam rapat paripurna, juru bicara DPR Papua Barat Ferry Auparay membacakan laporan akhir yang menyatakan Ranperda pertanggungjawaban APBD 2024 layak ditetapkan sebagai produk hukum daerah.
“Dengan memperhatikan laporan realisasi APBD dan sejumlah catatan strategis, gabungan fraksi sepakat agar Ranperda ini ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Papua Barat,” ujar Ferry saat membacakan pandangan akhir
Dengan penetapan ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat diharapkan dapat lebih akuntabel dan transparan dalam melaksanakan pengelolaan anggaran, serta menjadikan hasil evaluasi DPR sebagai bahan perbaikan dalam perencanaan APBD tahun berikutnya.
(JANU)
