MANOKWARI, PinFunPapua.com – Ketua Pilar Pemuda Rakyat (Pidar) Papua Barat, Jekson Kapisa, menyayangkan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang dinilai tidak mampu mengungkap kasus dugaan korupsi di Kabupaten Manokwari.
Jekson menilai, hingga saat ini belum ada satu pun tindak lanjut terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi maupun persoalan hak aparatur sipil negara (ASN) dan honorer yang pernah disampaikan pihaknya kepada Kejati Papua Barat.
Menurutnya, penundaan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi ASN Kabupaten Manokwari sejak September 2024, serta gaji honorer yang belum dibayarkan selama kurang lebih sembilan bulan hingga September 2025, merupakan bentuk kelalaian serius pemerintah daerah.
“Ini sudah berlangsung satu tahun. Hak ASN dan honorer tidak boleh diabaikan begitu saja. Ini jelas mencederai tata kelola keuangan daerah,” ujar Jekson.
Hak ASN Dilindungi Undang-Undang
Ia menegaskan bahwa Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur hak pegawai ASN untuk memperoleh penghargaan dan pengakuan yang terdiri atas penghasilan, tunjangan, fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, hingga bantuan hukum.
“Komponen-komponen ini harus diberikan secara adil, layak, dan kompetitif, serta dibiayai melalui APBN maupun APBD. Fakta bahwa hak-hak ini tidak dipenuhi adalah persoalan serius,” tegasnya.
Jekson menambahkan, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Manokwari dan patut dipertanyakan transparansi serta akuntabilitas pejabat terkait.
Minta Audit dan Penindakan Tegas
Atas dasar itu, Pidar Papua Barat mendesak Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk segera melakukan audit terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari.
“ASN dan honorer sudah mengabdi bagi negara, khususnya bagi pemerintah Kabupaten Manokwari. Hak mereka tidak boleh ditunda atau diabaikan. Aparat hukum harus segera mengambil langkah penindakan,” tegas Jekson.
Ia juga mengingatkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang memberi dasar kuat bagi APH untuk melakukan pemeriksaan, penyelidikan, hingga penyidikan terhadap kasus semacam ini.
“Kenapa sampai hari ini hak honorer yang sembilan bulan tertunggak tidak diselesaikan? Ada dugaan Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersekongkol dengan pemerintah daerah membiarkan masalah ini berjalan di tempat,” kata Jekson.
Tegaskan Perlu Proses Hukum
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran hak ASN dan honorer, termasuk TPP yang sudah berlangsung selama setahun terakhir, seharusnya telah menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum.
“Tidak ada alasan untuk mengabaikan pemeriksaan ini. Jika ada pihak yang sengaja menghambat atau menyalahgunakan kewenangan, maka harus segera diproses hukum,” pungkas Jekson Kapisa. (JN)
