Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Fakfak, Bahman S. Mokoginta, (Foto: R.B).
FAKFAK, PinFunPapua.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam mewujudkan visi-misi Bupati Samaun Dahlan dan Wakil Bupati Donatus Nimbitkendik terkait penataan dan ketertiban aset daerah mulai menunjukkan hasil nyata. Hingga saat ini, sebanyak 514 bidang tanah milik Pemda Fakfak telah bersertifikat Hak Pakai atas nama pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Fakfak, Bahman S. Mokoginta, kepada media pada Minggu (21/9/2025).
“Dari total 1.066 bidang tanah milik daerah, sebanyak 514 bidang telah bersertifikat. Sisanya, sekitar 552 bidang, masih dalam proses dan akan terus menjadi prioritas untuk disertifikatkan,” jelas Bahman.
Ia menegaskan bahwa pihaknya terus bekerja sama dengan Kantor Pertanahan/BPN Fakfak untuk mempercepat proses legalisasi aset tersebut. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari penertiban seluruh aset daerah, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang dikelola oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dukungan Publik Diharapkan
Bahman juga mengajak masyarakat turut serta mengawasi dan melaporkan keberadaan aset milik daerah yang belum tercatat atau belum tertib secara administratif.
“Kami butuh partisipasi masyarakat agar aset-aset milik daerah benar-benar terdata dan terlindungi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Efisiensi Pengadaan dan Penataan Aset
Terkait pengadaan kendaraan dinas, Pemkab Fakfak saat ini belum memprioritaskan pembelian unit baru. Sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati, kendaraan yang ada akan dioptimalkan penggunaannya terlebih dahulu.

Sementara itu, aset yang dinilai sudah tidak layak pakai dan tidak lagi menunjang tugas pokok dan fungsi OPD, akan diusulkan untuk dihapus atau dijual, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses ini merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Perda Fakfak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Tanah Bermasalah Masih Jadi Kendala
Bahman juga menyoroti pentingnya penetapan status lahan dalam setiap perencanaan pembangunan fisik. Ia mengungkapkan, masih banyak gedung milik pemerintah yang dibangun di atas lahan bermasalah atau belum memiliki status hukum yang jelas.
“Hal ini menjadi PR kita bersama, agar ke depan tidak menimbulkan konflik dengan pemilik hak ulayat,” katanya.
Serah Terima Aset Saat Mutasi Pejabat
Saran penting juga disampaikan kepada pimpinan daerah agar setiap pergantian jabatan diikuti dengan proses serah terima aset dari pejabat lama ke pejabat baru. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan aset dan menjaga akurasi laporan keuangan pemerintah daerah.
“Kita ingin semua aset tercatat dengan baik, tidak berpindah tangan begitu saja, dan tetap tertib secara administrasi,” tegas Bahman.
Menuju Pemerintahan yang Tertib dan Transparan
Langkah-langkah penataan aset ini merupakan bagian dari implementasi visi-misi kepala daerah yang menekankan Tertib Administrasi Kepegawaian, Tertib Aset, dan Tertib Administrasi Keuangan.
Dengan keterlibatan aktif seluruh OPD dan dukungan masyarakat, Pemkab Fakfak optimis mampu menciptakan tata kelola aset daerah yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. (Risman Bauw)
