FAKFAK, PinFunPapua.com – Pemilik hak ulayat pada lahan yang terletak di area gudang Pemerintah Daerah (Pemda) kawasan pelabuhan Fakfak, secara resmi menyerahkan tanah tersebut kepada Pemda Fakfak melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), khususnya Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Pelepasan tanah ini menjadi langkah awal yang diharapkan membuka jalan bagi terwujudnya pola kerja sama antara pemerintah daerah dan masyarakat adat dalam pengelolaan aset, khususnya gudang yang berada di atas tanah tersebut.
Clifford H. Ndandarmana, selaku pemilik hak ulayat, dalam wawancara via telepon menyampaikan bahwa dirinya berharap pelepasan ini tidak hanya menjadi bentuk penyerahan lahan semata, tetapi juga menjadi dasar lahirnya kerja sama yang bermanfaat bagi semua pihak.

“Harapannya dengan pelepasan ini akan ada perjanjian kerja sama. Jika ada pihak yang ingin menggunakan gudang, pemerintah bisa mengarahkan ke situ dan kami yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan perawatannya sebagai pihak ketiga. Retribusi tetap akan kami setorkan ke pemerintah daerah sesuai dengan PKS (Perjanjian Kerja Sama) yang disepakati,” ujarnya.
Lebih lanjut, Clifford menekankan bahwa skema PKS ini akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, sekaligus membuka peluang pemberdayaan bagi masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah ulayat.
Dengan keterlibatan aktif masyarakat adat dalam pengelolaan aset publik, model kerja sama ini dinilai dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan komunitas lokal, serta menjaga nilai-nilai adat yang telah melekat pada tanah tersebut selama turun-temurun. (Risman Bauw)
