Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyerahkan kompensasi pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat Suku Sumuri oleh SKK Migas dalam rangka investasi Genting Oil Kasuri Pte. Ltd (FOTO:ISTIMEWA)
TELUK BINTUNI, PinFunPapua.com – Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Teluk Bintuni pada Senin (22/9/2025) untuk menyerahkan kompensasi pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat Suku Sumuri oleh SKK Migas dalam rangka investasi Genting Oil Kasuri Pte. Ltd., sesuai persetujuan penggunaan kawasan hutan tahap II.
Acara yang dipusatkan di Ruang Sasana Karya Kantor Bupati Teluk Bintuni itu dihadiri oleh masyarakat adat Suku Sumuri, yang terdiri dari tujuh marga penerima kompensasi, yakni Marga Agofa, Marga Fossa, Marga Masipa, Marga Mayera, Marga Siwana, Marga Sodefa, dan Marga Wayuri. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur kepada perwakilan marga penerima, sekaligus ditandai dengan penandatanganan transaksi oleh masing-masing perwakilan.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Papua Barat menyampaikan terima kasih kepada masyarakat adat Sumuri yang telah membuka ruang bagi pemanfaatan tanah ulayat demi kepentingan eksplorasi sumber daya alam untuk pembangunan daerah dan nasional. Ia berpesan agar kompensasi yang diberikan dapat dikelola dengan bijak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Gunakan kompensasi ini sebaik-baiknya, misalnya untuk pembangunan ekonomi, tempat ibadah, baik gereja maupun masjid, serta fasilitas umum lainnya. Atas nama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat, saya menyampaikan penghargaan kepada masyarakat adat yang dengan kearifan dan kebesaran hati telah memberikan ruang bagi pembangunan,” ujar Lakotani.
Ia menegaskan bahwa kompensasi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat adat yang dilindungi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Menurutnya, kebijakan afirmasi tersebut bertujuan untuk menjamin penghargaan atas hak-hak dasar orang asli Papua, termasuk hak atas tanah dan sumber daya alam.
“Oleh karena itu, dengan adanya kompensasi ini, aktivitas perusahaan dapat dimulai. Kita semua harus menjaga hubungan yang harmonis antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah,” tambah Lakotani.
Adapun besaran kompensasi yang diterima oleh masing-masing marga berbeda, yakni:
- Marga Agofa sebesar Rp876.133.090
- Marga Fossa sebesar Rp33.498.833.500
- Marga Masipa sebesar Rp4.761.810.850
- Marga Mayera sebesar Rp4.761.810.850
- Marga Siwana sebesar Rp1.571.321.790
- Marga Sodefa sebesar Rp38.861.911.500
- Marga Wayuri sebesar Rp12.450.647.620
Secara total, nilai kompensasi yang diberikan mencapai Rp96 miliar lebih.
Kunjungan kerja Wakil Gubernur ini disambut hangat oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni yang dipimpin Bupati Yohanis Manibuy. Turut hadir mendampingi Lakotani, Asisten III Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Papua Barat, Melkias Werinussa, serta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Barat, Samy Saiba.
Selain itu, hadir pula Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak, pimpinan SKK Migas, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Teluk Bintuni. (red)
