Manokwari, PinFunPapua.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil membongkar praktik ilegal produksi dan peredaran minuman keras (miras) oplosan di wilayah Manokwari. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 19 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIT, aparat kepolisian menangkap dua orang tersangka berinisial LSL (59) dan TG (44) di sebuah gudang milik warga yang terletak di Manokwari Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ignatius Benny Ady Prabowo, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 24 September 2025, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga kuat terlibat langsung dalam proses peracikan miras oplosan yang telah beredar luas di wilayah Manokwari.

“Keduanya diduga kuat merupakan peracik utama minuman keras oplosan yang telah beredar di wilayah Manokwari, seperti jenis anggur api dan Vodka Robinson,” ujar Kombes Pol Benny, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga.
Dari lokasi penggerebekan, Tim Ditresnarkoba berhasil mengamankan berbagai bahan baku pembuatan miras oplosan. Bahan-bahan tersebut antara lain etanol atau alkohol murni, air mineral, gula, cairan essen vodka, cairan anggur, pewarna putih, serta berbagai peralatan produksi lainnya. Selain itu, ribuan botol miras oplosan siap edar turut diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, praktik produksi miras oplosan ini telah berlangsung sejak Agustus hingga pertengahan September 2025. Ribuan botol yang telah diproduksi direncanakan akan diedarkan secara masif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang peredaran barang yang membahayakan kesehatan dan nyawa manusia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur tentang produksi pangan yang tidak memenuhi standar keamanan, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar.
Polda Papua Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat dan berpotensi membahayakan keselamatan jiwa. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan produksi atau distribusi minuman keras ilegal di lingkungannya. (JN)
