MANOKWARI, PinFunPapua.com – Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat, Dr. Wayan Karya, S.H., M.Hum., secara resmi melantik sembilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan jalur otonomi khusus (Otsus) untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Pelantikan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna istimewa masa persidangan III tahun sidang 2025, yang digelar di Hotel Aston Niu Manokwari, Senin (6/10/2025). Acara dipimpin langsung oleh Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, serta dihadiri oleh Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Wakil Gubernur, Kapolda Papua Barat, Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat, dan unsur Forkopimda lainnya.
Pelantikan sembilan anggota DPR Papua Barat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-3620 Tahun 2025 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPR Papua Barat melalui Mekanisme Pengangkatan Sisa Masa Jabatan 2024–2029.

Berikut nama-nama sembilan anggota DPR Papua Barat yang baru dilantik melalui jalur Otsus:
1. Hasani Ulman dan Frids Bernard Indouw – Kabupaten Manokwari.
2. Lusia Imakulata Hegemur dan Badarudin Heremba – Kabupaten Fakfak.
3. Mudasir Bogra – Kabupaten Kaimana.
4. Agustinus Orocomna – Kabupaten Teluk Bintuni.
5. Sarlota Salomina Matani – Kabupaten Teluk Wondama.
6. Maurits Saiba – Kabupaten Pegunungan Arfak.
7. Frengki Mandacan – Kabupaten Manokwari Selatan.
Dalam sambutannya, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyampaikan apresiasinya atas pelantikan tersebut yang dinilai memperkuat representasi masyarakat dari berbagai kabupaten di Papua Barat.
> “Saya mengucapkan selamat kepada seluruh anggota yang baru dilantik. Tentunya, sebagai perwakilan rakyat, saudara-saudara diharapkan mampu memberikan pelayanan yang maksimal serta menunjukkan loyalitas dan tanggung jawab kepada masyarakat,” ujar Dominggus Mandacan.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan anggota DPR Papua Barat dari jalur Otsus diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan otonomi khusus serta memperjuangkan kepentingan masyarakat adat Papua di tingkat provinsi.
Pelantikan ini menandai komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan keterwakilan masyarakat adat tetap terjaga dalam lembaga legislatif, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. (JN)
