Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma (FOTO:Aufrida Marisan)
MANOKWARI, PinFunPapua.com — Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dr. Filep Wamafma, menyoroti kembali persoalan klasik di Tanah Papua terkait praktik pemindahan aparatur sipil negara (ASN) secara nonprosedural ke luar daerah. Ia menilai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) perlu segera mengambil langkah tegas dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus untuk mengawasi proses mutasi ASN.
Menurut Filep, pembentukan Satgas tersebut penting agar setiap proses pemindahan ASN antarwilayah dapat berjalan sesuai prosedur, dengan mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja di daerah asal, terutama di wilayah Papua yang masih mengalami kekurangan sumber daya manusia (SDM) aparatur.
“Masalah ini sudah cukup lama menjadi keluhan masyarakat. Saya kerap mendengar kabar adanya proses pemindahan pegawai negeri di Tanah Papua ke daerah lain tanpa mekanisme yang jelas. Salah satu modusnya, ada pegawai dari luar Papua yang mengambil kuota penerimaan di Papua, tetapi setelah beberapa waktu bekerja, mereka mengajukan pindah,” ungkap Filep dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).
Lebih lanjut, Filep menjelaskan bahwa setelah memperoleh surat keputusan (SK) pengangkatan, ASN yang bersangkutan kerap memanfaatkan oknum tertentu untuk memengaruhi proses pemindahan ke daerah asal mereka.
“Proses seperti ini sangat bermasalah dan tidak boleh dibiarkan karena merugikan daerah. Rekrutmen pegawai sudah diatur untuk memenuhi kebutuhan daerah masing-masing, sementara Papua masih sangat kekurangan pegawai,” tegas Senator asal Papua Barat yang dikenal dengan julukan Pace Jas Merah itu.
Filep yang juga menjabat sebagai Sekretaris MPR For Papua menekankan, selain pengawasan terhadap mutasi nonprosedural, kebijakan rekrutmen ASN di Tanah Papua harus memprioritaskan putra-putri asli Papua. Ia menilai hal ini sangat penting untuk mencegah terulangnya praktik serupa dan memastikan pelayanan publik di daerah tetap optimal.
“Praktik semacam ini menimbulkan kekosongan pada jabatan-jabatan strategis di instansi vertikal maupun otonom. Kondisi ini menghambat kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di daerah,” jelasnya.
Filep menilai permasalahan ini sudah masuk kategori darurat karena berdampak langsung pada efektivitas pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat. Untuk itu, ia meminta Menteri PAN-RB segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah konkret.
“Saya memandang persoalan ini darurat dan perlu perhatian ekstra dari Menteri PAN-RB. Saya mendorong agar dibentuk Satgas khusus untuk mengevaluasi pemindahan ASN yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, rekrutmen mendatang harus difokuskan bagi putra-putri daerah agar tidak ada lagi ASN dari luar Papua yang menggunakan kuota daerah lalu pergi secara nonprosedural,” ujar Filep.
Dalam kesempatan itu, Filep juga mengingatkan bahwa Papua kini memiliki empat provinsi baru hasil pemekaran, yang berarti membutuhkan lebih banyak ASN berkualitas dan berintegritas. Di sisi lain, sejumlah sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik di Papua masih memerlukan pembenahan agar berjalan tertib dan efisien.
“Kami mengimbau siapa pun yang sudah bekerja di Papua agar tidak serta merta meninggalkan Papua setelah diangkat menjadi ASN, baik pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mari bersama-sama dengan putra-putri daerah membangun Papua menjadi lebih baik,” tutupnya. (red/rls)
