FAKFAK,PinFunPapua.com – Pengusutan dugaan penyimpangan dana bantuan biaya hidup program Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) senilai Rp 420 juta terus bergulir. Kamis (6/11/2025), tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Pantauan di lokasi menunjukkan, sejumlah petugas berseragam Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi tampak memeriksa beberapa ruangan, mulai dari ruang staf bidang hingga ruang Kepala Disdikpora Fakfak.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Fakfak, Decyana Caprina, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah dimulai sejak 17 September 2025.
“Hari ini kami melaksanakan penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti. Ini merupakan tahap pengembangan penyidikan, dan menjadi langkah akhir sebelum penghitungan kerugian negara dilakukan,” jelas Decyana.
Ia menegaskan bahwa pihak Kejaksaan berkomitmen menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan dana tambahan uang saku Beasiswa ADIK bagi mahasiswa asal Fakfak.
“Kami mohon dukungan dari semua pihak agar proses ini berjalan lancar dan hasilnya tepat sasaran,” tambahnya.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen daftar penerima Beasiswa ADIK, pengumuman resmi, serta bukti pencairan dana.
Decyana menuturkan, Kejari Fakfak akan segera mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan biaya hidup mahasiswa tersebut.(Risman Bauw)
