FAKFAK,PinFunPapua.com — Polemik dualisme kepengurusan PSSI Kabupaten Fakfak kembali mencuat. Ketua PSSI Papua Barat, Faisal Kelian, menegaskan bahwa satu-satunya kepengurusan yang sah dan diakui secara organisasi saat ini adalah Pelaksana Tugas (PLT) yang dipimpin Piter Letsoin.
Penegasan ini disampaikan Faisal untuk menjawab klaim sekelompok pihak yang mengatasnamakan diri sebagai kepengurusan resmi PSSI Fakfak periode 2023–2027.
SK Sementara Disalahgunakan
Faisal menjelaskan bahwa kepengurusan versi Reyi Watimena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia mengakui bahwa Asprov Papua Barat memang pernah mengeluarkan SK PLT sementara kepada kelompok tersebut, namun SK itu hanya bersifat administratif dan bukan untuk membentuk kepengurusan definitif.
“Kami hanya menerbitkan SK PLT sementara. Namun SK itu kemudian disalahgunakan untuk membentuk kepengurusan lengkap yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Faisal pada 25 November 2025 malam.
SK tersebut awalnya diterbitkan untuk memfasilitasi Persifa Fakfak yang akan berlaga di Sorong. Namun dalam praktiknya, dokumen itu dipakai sebagai dasar membentuk struktur organisasi penuh yang seharusnya hanya bisa dibentuk melalui kongres resmi.
Pertanyakan Dasar Hukum Kegiatan Kelompok Tersebut
Faisal juga mempertanyakan dasar hukum aktivitas kelompok yang mengklaim diri sebagai pengurus PSSI Fakfak 2023–2027, termasuk terkait proses pendaftaran dan registrasi klub anggota 2025.
Ia menegaskan bahwa regulasi PSSI dengan jelas mengatur mekanisme pembinaan klub hingga pembentukan perangkat organisasi.
“Penetapan status klub, Komisi Pemilihan, dan Komisi Banding hanya bisa berjalan jika ada surat rekomendasi dari Ketua Asprov. Tanpa itu, mereka tidak diperbolehkan melakukan apa pun,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah tindakan kelompok tersebut bisa dikategorikan ilegal, Faisal menjawab lugas:
“Iya, benar. Secara aturan, tindakan mereka itu ilegal.”
Ia mengingatkan bahwa penggunaan nama organisasi tanpa dasar yang sah bisa berujung pada konsekuensi hukum dan pertanggungjawaban institusional.
Status 2023–2027 Dinilai Tidak Sah
Faisal juga menyoroti penggunaan status kepengurusan 2023–2027 oleh kelompok bersangkutan. Menurutnya, status itu tidak sah karena tidak melalui prosedur statuta terbaru PSSI.
“Status yang mereka pakai belum sah. Sesuai statuta, penetapan harus dilakukan oleh Ketua Asprov dan wajib disertai rekomendasi kepala daerah. Itu prosedur wajib dan tidak bisa dilewati,” tegasnya.
PLT Baru untuk Siapkan Kongres
Untuk menertibkan organisasi, PSSI Papua Barat telah menunjuk PLT baru yang bertugas mempersiapkan pelaksanaan kongres biasa maupun luar biasa, yang nantinya akan menetapkan kepengurusan PSSI Fakfak secara definitif.
Dengan demikian, Faisal menutup pernyataannya dengan memastikan bahwa:
Satu-satunya kepengurusan yang memiliki legalitas saat ini adalah PLT PSSI Fakfak di bawah pimpinan Piter Letsoin, hingga kongres memilih ketua definitif.(R.B)
