FAKFAK, PinFunPapua.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Fakfak, Mansur Ali, menegaskan pentingnya percepatan penataan dan pergantian kepala sekolah dalam sistem Dapodik. Penegasan ini disampaikan kepada media usai mengikuti Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Fakfak, Sabtu (6/12/2025).
Menurutnya, di Kabupaten Fakfak terdapat sekitar 125 kepala sekolah yang masuk dalam kategori status penyesuaian regulasi karena masa jabatannya telah melewati batas maksimal atau tidak lagi memenuhi syarat sesuai aturan terbaru.
“Teman-teman kepala sekolah yang statusnya merah nanti tidak bisa sertifikasi. Karena itu pergantian harus segera dilakukan agar penataan berjalan tepat waktu dan tepat sasaran,” tegas Mansur Ali.
Pergantian Jabatan Jadi Satu-Satunya Solusi
Mansur menjelaskan bahwa satu-satunya solusi untuk mengembalikan status kepala sekolah yang sudah tidak memenuhi regulasi adalah melalui proses pergantian resmi sesuai ketentuan.

Ia menekankan bahwa aturan mengenai masa jabatan kini jauh lebih jelas.
“Masa jabatan kepala sekolah maksimal dua masa atau delapan tahun. Jika sudah melewati itu, maka wajib dilakukan pergantian dan serah terima jabatan. Setelah itu, yang bersangkutan kembali ke tugas asal sebagai guru,” ujarnya.
Daftar Nama Akan Dibahas Tim Pertimbangan
Daftar lengkap para kepala sekolah yang masuk kategori penyesuaian akan dibahas oleh Tim Pertimbangan sebelum nantinya ditetapkan dan dilantik oleh pemerintah daerah.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Fakfak tersebut merupakan kerja sama antara Disdikpora Fakfak dan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Papua Barat, sebagai perpanjangan tangan kementerian dalam peningkatan kapasitas dan pengembangan karier tenaga pendidik.
Harapan untuk Kepala Sekolah
Mansur berharap seluruh kepala sekolah aktif memahami regulasi terbaru dan meneruskannya kepada para guru di masing-masing sekolah.
“Pengangkatan kepala sekolah kini sudah diatur secara jelas. Kami berharap semua kepala sekolah memahami aturan ini dan menyampaikannya kembali kepada guru-guru di sekolah masing-masing,” tutupnya. (Risman Bauw)
