Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma menegaskan bahwa persoalan penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Papua Barat dan Tanah Papua saat ini tidak lagi dapat dipandang sebagai masalah daerah semata
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma menegaskan bahwa persoalan penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Papua Barat dan Tanah Papua saat ini tidak lagi dapat dipandang sebagai masalah daerah semata. Menurutnya, persoalan tersebut telah berkembang menjadi isu nasional yang membutuhkan perhatian dan penanganan serius dari pemerintah pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan Filep Wamafma sebagai respons atas tingginya harapan masyarakat terhadap pembukaan formasi ASN, sekaligus meningkatnya kebutuhan lapangan pekerjaan di berbagai wilayah di Tanah Papua. Ia menjelaskan bahwa DPR RI dan DPD RI secara rutin melakukan rapat kerja bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membahas berbagai kebijakan terkait kepegawaian, mulai dari peluang pembukaan formasi ASN, pengangkatan tenaga honorer, hingga persoalan ketenagakerjaan secara umum.
Menurut Filep, tantangan yang dihadapi dalam proses rekrutmen ASN tidak hanya terjadi di Papua Barat, tetapi juga dirasakan oleh hampir seluruh daerah di Indonesia. Salah satu faktor utama yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam menentukan jumlah formasi ASN adalah kondisi dan kemampuan keuangan negara.
Ia menjelaskan bahwa meskipun pemerintah daerah memiliki kebutuhan pegawai yang cukup besar untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah, kewenangan dalam menentukan kuota penerimaan ASN tetap berada di tangan pemerintah pusat melalui BKN dan Kementerian PAN-RB. Selain itu, pembiayaan gaji ASN yang direkrut juga menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui mekanisme transfer anggaran ke daerah.
“Pada era sekarang, pemerintah daerah hanya dapat mengusulkan kebutuhan pegawai sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah. Namun, keputusan akhir terkait jumlah kuota rekrutmen tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujar Filep.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk memahami mekanisme dan regulasi yang berlaku dalam proses penerimaan ASN. Menurutnya, berbagai kebijakan yang diterapkan pemerintah pusat didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk kemampuan fiskal negara dan kebutuhan birokrasi nasional.
Filep juga menyoroti perubahan sistem seleksi ASN yang kini semakin mengedepankan teknologi informasi dan sistem berbasis komputer. Kondisi tersebut menuntut para pencari kerja untuk mempersiapkan diri secara lebih baik agar mampu bersaing dalam proses seleksi yang berlangsung secara transparan dan kompetitif.
Meski demikian, Filep mengakui bahwa kebutuhan lapangan pekerjaan di Papua Barat dan Tanah Papua masih sangat tinggi. Oleh karena itu, ia menilai pemerintah daerah tidak dapat hanya bergantung pada pembukaan formasi ASN sebagai solusi utama dalam mengatasi pengangguran.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu mendorong keterlibatan sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal, khususnya Orang Asli Papua (OAP). Langkah tersebut dinilai penting untuk memperluas kesempatan kerja dan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap profesi ASN.
Filep mengingatkan bahwa apabila masyarakat hanya berfokus pada peluang menjadi ASN, maka jumlah lulusan perguruan tinggi yang belum memperoleh pekerjaan akan terus meningkat. Karena itu, sektor swasta harus menjadi salah satu motor utama dalam penyerapan tenaga kerja di daerah.
Selain memperluas peluang kerja, ia juga mendorong pemerintah daerah untuk menghadirkan berbagai inovasi dalam pengembangan sumber daya manusia. Program pendidikan vokasi, pelatihan keterampilan, serta pendidikan nonformal yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dinilai menjadi langkah strategis dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja Papua.
Menurut Filep, peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan kunci utama agar tenaga kerja asli Papua mampu bersaing dan memperoleh kesempatan yang lebih luas di berbagai sektor ekonomi, baik sektor pemerintahan maupun sektor swasta.
Ia juga menilai bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat memiliki peluang besar untuk memanfaatkan kewenangan yang diberikan melalui kebijakan Otonomi Khusus (Otsus). Melalui kewenangan tersebut, pemerintah daerah dapat merumuskan berbagai kebijakan dan regulasi yang memberikan afirmasi kepada tenaga kerja asli Papua sehingga memperoleh akses yang lebih besar terhadap kesempatan kerja.
“Melalui kewenangan khusus yang dimiliki daerah, kita dapat merumuskan kebijakan yang lebih berpihak kepada tenaga kerja asli Papua agar mendapatkan kesempatan yang lebih luas dalam dunia kerja,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Filep berharap masyarakat tidak serta-merta menyalahkan kepala daerah terkait terbatasnya penerimaan ASN. Ia menegaskan bahwa sebagian besar keputusan strategis mengenai formasi dan rekrutmen ASN merupakan kewenangan pemerintah pusat yang harus mengikuti mekanisme dan regulasi nasional.
Karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, maupun masyarakat, untuk bersama-sama menciptakan lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat Papua. Menurutnya, kolaborasi yang kuat antara berbagai pihak menjadi kunci untuk mengatasi persoalan pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua. (red)
