MANOKWARI, PinFunPapua.com – Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat, Melkias Werinussa, mengungkapkan bahwa hingga saat ini Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten belum terbentuk secara optimal. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam proses penetapan kebijakan pengupahan di Papua Barat, khususnya dalam menentukan besaran upah yang sesuai dengan kondisi riil di masing-masing daerah.
Melkias menyampaikan harapannya agar pemerintah kabupaten dapat berperan lebih aktif dengan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Menurutnya, penetapan UMK akan sangat membantu Dewan Pengupahan Provinsi dalam merumuskan kebijakan upah secara lebih proporsional dan berkeadilan.
“Hingga saat ini ada beberapa Kabupaten yang belum memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten. Kami berharap teman-teman di kabupaten bisa membantu dengan menetapkan Upah Minimum Kabupaten. Jika itu dilakukan, maka beban perhitungan di tingkat provinsi tidak terlalu besar,” ujar Melkias.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan kondisi sosial, ekonomi, dan kemampuan daerah menjadi alasan pentingnya penetapan UMK. Setiap kabupaten di Papua Barat memiliki karakteristik dan latar belakang yang berbeda, sehingga kebijakan pengupahan tidak dapat disamaratakan sepenuhnya.
“Latar belakang dan posisi setiap daerah berbeda satu dengan yang lain. Karena itu, diperlukan data dan kebijakan yang benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan,” katanya.
Untuk memastikan kebijakan pengupahan disusun berdasarkan kondisi nyata, Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat bersama unsur terkait melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Kegiatan tersebut bertujuan untuk melihat secara langsung situasi ekonomi, dunia usaha, serta kondisi kehidupan pekerja di masing-masing wilayah.
“Itulah alasan mengapa teman-teman turun langsung ke lapangan, untuk memastikan kondisi yang sebenarnya seperti apa,” jelas Melkias.
Ia menegaskan bahwa hasil peninjauan lapangan tersebut akan menjadi bahan penting dalam proses perumusan kebijakan pengupahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Dengan adanya UMK yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten, kebijakan UMP di tingkat provinsi diharapkan dapat lebih akurat dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Melkias berharap ke depan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam bidang pengupahan dapat semakin diperkuat, sehingga kebijakan yang dihasilkan mampu melindungi kepentingan pekerja sekaligus memperhatikan kemampuan dunia usaha. (red)
