FAKFAK,PinFunPapua.com – Wakil Bupati Fakfak, Donatus Nimbitkendik, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampung dalam Rapat Kerja (Raker) Kepala Kampung se-Kabupaten Fakfak Tahun 2025 yang digelar di Fakfak, Papua Barat, Sabtu (20/12/2025).
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut, Donatus menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada kinerja serta tata kelola pemerintahan kampung yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh bagaimana pemerintahan kampung dikelola secara terbuka, bertanggung jawab, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kampung berdaya adalah kampung yang mampu mengenali potensi lokal, mengelola sumber daya secara bijak, serta melibatkan masyarakat secara aktif dalam setiap tahapan pembangunan.
Menurut Donatus, kemandirian kampung tidak diukur dari besarnya anggaran yang diterima, melainkan dari kemampuan aparatur kampung dalam merencanakan program yang tepat sasaran, mengelola keuangan secara transparan, serta menghadirkan inovasi yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
“Tahun 2025 merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi pembangunan kampung di Kabupaten Fakfak. Dana kampung harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama dalam peningkatan kesejahteraan, pengentasan kemiskinan, dan penguatan ekonomi kampung,” tegasnya.

Dalam arahannya, Wabup Fakfak menyampaikan empat poin penting yang harus menjadi perhatian seluruh kepala kampung. Pertama, pengelolaan dana kampung wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, memperkuat pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, dan sanitasi dengan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Poin ketiga, menjaga stabilitas sosial dan keamanan kampung dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal, budaya, serta semangat persaudaraan yang menjadi ciri khas masyarakat Fakfak. Keempat, mendukung visi pembangunan Kabupaten Fakfak melalui kerja nyata, inovasi, dan kolaborasi lintas sektor.
Donatus juga mengingatkan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, kampung memiliki kewenangan yang lebih luas. Namun, kewenangan tersebut harus diiringi dengan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan akuntabel.
“Kewenangan yang besar membawa konsekuensi besar. Pengelolaan keuangan kampung harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, terlebih masyarakat kini semakin kritis dalam mengawasi pembangunan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kepala kampung, sekretaris, Baperkam, serta seluruh pemangku kepentingan di kampung merupakan ujung tombak pemerintahan dan garda terdepan dalam pelayanan publik serta pemberdayaan masyarakat.
Rapat kerja tersebut mengusung tema “Program Kampung Berdaya, Menuju Kampung Mandiri yang Membara”, yang mencerminkan komitmen bersama menjadikan kampung sebagai subjek sekaligus motor penggerak pembangunan.
Menutup sambutannya, Donatus Nimbitkendik yang merupakan putra asli Mbaham Matta secara resmi membuka Raker Kepala Kampung se-Kabupaten Fakfak Tahun 2025. Ia berharap forum ini dapat dimanfaatkan sebagai ruang diskusi, evaluasi, dan perumusan langkah strategis guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan kampung.
Raker Kepala Kampung se-Kabupaten Fakfak ini diikuti oleh 142 kepala kampung dari 16 distrik di wilayah Kabupaten Fakfak.
