MANOKWARI, PinFunPapua.com – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dr. Filep Wamafma, S.H., M.H., mengingatkan pemerintah daerah agar bersikap hati-hati dan selektif dalam memberikan persetujuan terhadap pengelolaan tambang rakyat yang dikelola melalui koperasi masyarakat di Papua Barat. Peringatan tersebut disampaikannya saat diwawancarai pada Senin (6/1/2026).
Dr. Filep menjelaskan bahwa salah satu agenda yang saat ini didorong oleh pemerintah daerah adalah optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dikelola langsung oleh masyarakat. Pada prinsipnya, kebijakan tersebut patut didukung, baik yang digagas oleh Gubernur Papua Barat maupun para bupati di wilayah tersebut. Namun demikian, ia menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi penyusupan mafia tambang yang kerap berlindung di balik badan hukum koperasi masyarakat.
“Secara prinsip kami sangat setuju dan mendukung keberadaan tambang rakyat. Namun yang perlu diwaspadai adalah kemungkinan adanya mafia tambang yang menyusup dengan membentuk koperasi masyarakat. Secara legalitas memang sah, tetapi di balik itu terdapat pemain-pemain besar yang mengendalikan bisnis tambang,” ujar Ketua Komisi III DPD RI, Dr. Filep Wamafma.
Ia mengungkapkan bahwa terdapat indikasi sejumlah koperasi masyarakat yang saat ini mengelola tambang rakyat di Papua Barat tidak sepenuhnya dikelola oleh masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. Menurutnya, koperasi tersebut kerap dijadikan wadah formal oleh oknum tertentu, termasuk pemodal dari luar daerah, untuk menguasai aktivitas pertambangan rakyat secara terselubung.
Oleh karena itu, Dr. Filep menegaskan bahwa sebelum pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten memberikan persetujuan implementasi atau rekomendasi terhadap koperasi-koperasi masyarakat di wilayah pertambangan, perlu dilakukan proses identifikasi dan verifikasi secara menyeluruh. Langkah ini dinilai penting agar koperasi yang diberikan izin benar-benar dimiliki dan dikelola oleh masyarakat, bukan ditunggangi oleh kepentingan para pemain tambang.
“Jika proses ini tidak dilakukan secara hati-hati, masyarakat adat justru akan menjadi korban. Mereka tidak akan merasakan dampak kesejahteraan apa pun karena pengendalian bisnis tambang berada di tangan pihak lain,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dr. Filep juga menyoroti bahwa pengelolaan tambang rakyat melalui koperasi tidak hanya bermuatan kepentingan ekonomi, tetapi juga sarat dengan kepentingan politik. Ia menduga terdapat oknum politisi yang memiliki kepentingan ekonomi di kawasan pertambangan, baik dengan memanfaatkan masyarakat lokal di Papua Barat maupun melalui jaringan pihak luar yang sengaja menciptakan situasi tertentu demi kepentingan bisnis.
Terkait maraknya praktik tambang ilegal atau yang kerap disebut sebagai tambang digital, Dr. Filep menilai bahwa kegiatan tersebut pada prinsipnya sangat merugikan daerah dan negara. Menurutnya, secara normatif praktik tambang ilegal tidak boleh ada di Indonesia. Namun dalam realitasnya, keberadaan jaringan mafia tambang yang kuat membuat upaya penanganan dan penertiban menjadi tidak sederhana.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kepala daerah harus bersikap tegas dan tidak mudah memberikan persetujuan terhadap koperasi masyarakat yang sejatinya tidak dikelola oleh rakyat sendiri, melainkan dikendalikan oleh pemodal dari luar dengan kepentingan bisnis tertentu.
Selain mengingatkan pemerintah daerah, Ketua Komisi III DPD RI itu juga mengimbau masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan kerja sama pengelolaan tambang melalui koperasi. Ia menyarankan agar masyarakat tidak segan meminta pendampingan hukum sebelum mengambil keputusan.
“Bila perlu, masyarakat meminta bantuan pendamping hukum, konsultan hukum, atau penasihat hukum agar memperoleh pemahaman yang baik dan utuh. Jika tidak, masyarakat yang memiliki keterbatasan pengalaman justru akan menjadi korban,” ujarnya.
Menurut Dr. Filep, dengan adanya pendampingan hukum yang tepat dan kebijakan pemerintah yang cermat, pengelolaan tambang rakyat dapat menjadi langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di Papua Barat. Namun tanpa kehati-hatian dan pengawasan yang ketat, tujuan pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dikhawatirkan tidak akan tercapai.
(JN)
TAG:
Komisi III DPD RI, Filep Wamafma, Tambang Rakyat, Koperasi Masyarakat, Mafia Tambang, Pemerintah Daerah Papua Barat, Hak Ulayat, Tambang Ilegal.
