Sekretariat Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Ferdinand Pihiwi. S.Sos., M.Si, (FOTO : Aufrida Marisan )
MANOKWARI, PinFunPapua.com — Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) lima anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) hingga kini masih belum memiliki kepastian, meskipun telah berjalan selama kurang lebih satu tahun. Keterlambatan pelantikan anggota PAW tersebut dinilai berdampak serius terhadap kinerja kelembagaan MRP Papua Barat yang tetap harus menjalankan tugas dan fungsinya.
Sekretaris Majelis Rakyat Papua Barat, Ferdinand Pihwi, S.Sos., M.Si., saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (19/1/2026), menjelaskan bahwa seluruh berkas kelima calon anggota PAW sebenarnya telah lama disiapkan dan diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat.
“Pengusulan berkas calon anggota PAW sudah kami lakukan sejak awal tahun 2025 melalui Kesbangpol. Namun hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) pelantikan,” ujar Ferdinand.
Adapun lima calon anggota PAW MRP Papua Barat yang telah diusulkan tersebut terdiri atas perwakilan dari berbagai kelompok kerja (pokja), yakni:
Pokja Perempuan dari Kabupaten Teluk Wondama, Pokja Perempuan dari Kabupaten Fakfak, Pokja Agama Katolik, Pokja Agama dari Gereja Bethel Indonesia (GBI), dan Pokja Adat dari Kabupaten Manokwari.
Ferdinand menjelaskan bahwa kekosongan keanggotaan tersebut terjadi karena dari lima anggota MRP Papua Barat sebelumnya, empat orang meninggal dunia, sementara satu orang lainnya mengundurkan diri karena mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu.
Meski pengajuan PAW telah dilakukan secara resmi, hingga kini belum ada kepastian terkait penerbitan SK pelantikan dari pemerintah pusat. Informasi yang berkembang secara lisan menyebutkan bahwa tiga SK telah siap, sementara dua SK lainnya masih dalam proses.
“Kami hanya menerima informasi secara lisan bahwa tiga SK sudah siap, sedangkan dua lainnya belum. Namun sampai sekarang belum ada penyampaian resmi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ferdinand menegaskan bahwa keterlambatan pelantikan anggota PAW sangat berdampak terhadap kinerja Majelis Rakyat Papua Barat secara keseluruhan, baik dari sisi keanggotaan maupun kelembagaan.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, penggantian dan pelantikan anggota PAW tidak dapat lagi dilakukan dalam jangka waktu enam bulan sebelum masa bakti MRP berakhir. Oleh karena itu, pelantikan harus segera dilaksanakan agar tidak melanggar batas waktu yang ditentukan.
“Jika sudah memasuki enam bulan terakhir masa jabatan, PAW tidak bisa lagi dilakukan. Artinya, mau tidak mau pelantikan ini harus segera dilaksanakan dalam waktu dekat,” tegasnya.
Selain itu, keterlambatan PAW juga menyebabkan kekurangan personel di hampir seluruh kelompok kerja (pokja) di lingkungan MRP Papua Barat. Kondisi tersebut dinilai sangat memengaruhi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi MRP, terutama dalam menjalankan peran representasi kultural Orang Asli Papua.
“Atas kondisi ini, kami sangat berharap pemerintah, khususnya instansi terkait, dapat segera mengurus penerbitan SK dan melaksanakan pelantikan anggota PAW secepatnya,” katanya.
Menurut Ferdinand, percepatan pelantikan PAW sangat penting untuk memastikan efektivitas kerja anggota serta kelancaran tugas-tugas Majelis Rakyat Papua Barat agar dapat berjalan secara maksimal sesuai amanat undang-undang. (red)
