MANOKWARI, PinFunPapua.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat, Ali Baham Temongmere, menegaskan bahwa belum diserahkannya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 tidak dapat serta-merta dinilai sebagai keterlambatan. Hal tersebut disebabkan adanya perubahan mekanisme penganggaran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang mulai diberlakukan secara penuh pada tahun 2026.
Penegasan itu disampaikan Ali Baham kepada wartawan usai memimpin apel rutin Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Senin (19/1/2026)
Menurutnya, perubahan sistem penganggaran tersebut menuntut penyesuaian tahapan kerja yang berbeda dibandingkan dengan mekanisme sebelumnya.
“Tidak bisa langsung divonis terlambat, karena sekarang ini ada perubahan mekanisme. Pada mekanisme lama, Unit Akuntansi Pengguna Anggaran Pembantu Satuan Kerja (UAPPS) bisa ditetapkan lebih dahulu, kemudian pembahasan anggaran dilakukan sambil berjalan. Namun, pada mekanisme baru tahun 2026, seluruh input Dana Otsus harus terlebih dahulu dimasukkan ke dalam Rencana Anggaran dan Program (RAP),” jelas Ali Baham.
Ia menjelaskan bahwa meskipun mekanisme baru tersebut membutuhkan proses yang lebih matang di awal, Pemerintah Provinsi Papua Barat justru mencatatkan kinerja yang positif. Bahkan, RAP Dana Otsus Provinsi Papua Barat disebut sebagai salah satu yang tercepat diselesaikan di tingkat nasional.
“Untuk RAP Otsus Provinsi Papua Barat, kami sudah menyelesaikannya dan sudah final.
Saat ini tinggal menunggu penyelesaian dari kabupaten-kabupaten. Artinya, begitu DPA diserahkan, penyaluran tahap pertama Dana Otsus atau Salur I sudah dapat langsung diproses,” ujarnya.
Ali Baham membandingkan kondisi tersebut dengan mekanisme lama, yang justru kerap menimbulkan keterlambatan penyaluran Dana Otsus tahap pertama. Hal itu terjadi karena RAP baru disusun setelah anggaran ditetapkan.
“Pada mekanisme sebelumnya, Salur I justru terlambat karena RAP-nya baru disusun setelah anggaran ditetapkan. Sekarang tidak lagi demikian. RAP harus diselesaikan terlebih dahulu, baru masuk ke tahapan berikutnya. Jadi, mekanisme ini justru lebih tertib, lebih terencana, dan lebih akuntabel,” katanya.
Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, istilah “terlambat” tidak tepat digunakan tanpa memahami proses yang sedang berjalan.
“Saya tidak menggunakan kata terlambat. Dalam urusan pemerintahan dan pelayanan publik, yang ada adalah proses. Semua tahapan harus dilalui sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait perkembangan di tingkat pusat, Ali Baham mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pertemuannya dengan Direktur Jenderal terkait pada Jumat lalu, dokumen RAP Dana Otsus saat ini telah berada di meja Menteri dan sedang melalui tahapan paraf secara berjenjang.
“Suratnya sudah berada di meja Menteri. Prosesnya memang berjenjang, mulai dari paraf satu, dua, tiga, hingga paraf terakhir di tingkat Menteri. Kita berharap dan berdoa, mudah-mudahan dalam minggu ini, dari Senin sampai Jumat, seluruh proses tersebut dapat diselesaikan,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat juga menyampaikan sejumlah masukan strategis, khususnya terkait perhitungan mandatory spending yang selama ini dihitung berdasarkan total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, termasuk dana transfer ke kabupaten.
“APBD Provinsi Papua Barat terlihat lebih dari Rp4 triliun. Namun, hampir Rp2 triliun di antaranya merupakan dana transfer ke tujuh kabupaten. Dana tersebut bukan uang yang kami kelola secara langsung. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar dana transfer tersebut tidak lagi dihitung sebagai APBD provinsi, dan ke depan dapat langsung ditransfer oleh pemerintah pusat ke kabupaten,” jelas Ali Baham.
Menurutnya, usulan tersebut mendapat respons positif dari Direktur Jenderal terkait dan akan dipertimbangkan sebagai bahan kebijakan ke depan, agar perhitungan mandatory spending lebih mencerminkan kemampuan riil keuangan daerah provinsi.
“Di mata publik, seolah-olah keuangan provinsi sangat besar, padahal setelah itu dana tersebut kembali ditransfer ke kabupaten. Hal inilah yang kami sampaikan, dan alhamdulillah mendapat respons yang baik,” pungkasnya. (JN)
