MANOKWARI, PinFunPapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap tindak pidana produksi dan peredaran minuman keras tradisional jenis cap tikus (CT) di wilayah Jalan Manokwari–Bintuni, Distrik Tanah Rubuh, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, pada Senin (20/4/2026).
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba, Iptu Dian Rana Alip Praba Utama, S.Tr.K., S.I.K., setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai lokasi produksi miras ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif disertai profiling terhadap para terduga pelaku. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan lima orang di lokasi kejadian.
Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial R.H (54), A.S (22), N.A.W.L (19), R.W.L (22), dan A.B (30). Mereka diduga terlibat dalam aktivitas pembuatan sekaligus peredaran minuman keras jenis cap tikus.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam proses produksi, di antaranya drum plastik, kompor, dandang modifikasi, pipa stainless, selang, gula, serta puluhan jerigen berisi miras dan bahan fermentasi.
Seluruh terduga pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Manokwari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K. melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Dian Rana Alip Praba Utama menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat.
“Ini adalah komitmen kami dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat sehingga penindakan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menekan peredaran minuman keras jenis cap tikus di wilayah hukum Polresta Manokwari dan sekitarnya.
Polresta Manokwari turut mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan (kamtibmas), serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan, termasuk peredaran miras tanpa izin, melalui call center 110. (JN/RLS)
