JAKARTA, PinFunPapua.com — Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akhirnya resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/04/2026). Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam upaya negara memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja pekerja rumah tangga (PRT).
“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujarnya saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden dalam sidang paripurna.
Dalam undang-undang tersebut, diatur berbagai aspek penting mulai dari proses perekrutan, ruang lingkup pekerjaan, hingga hubungan kerja berbasis perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja. Selain itu, regulasi ini juga memuat hak dan kewajiban para pihak, termasuk perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
Tak hanya itu, UU PPRT juga mencakup pelatihan vokasi bagi pekerja, perizinan usaha, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan. Mekanisme penyelesaian perselisihan turut diatur guna menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.
Supratman menambahkan, kehadiran UU ini bertujuan mencegah berbagai bentuk diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, sekaligus mendorong terciptanya hubungan kerja yang lebih harmonis dan berkeadilan.
“Undang-undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam pembahasan tingkat I, ia menyoroti berbagai persoalan yang kerap dialami pekerja rumah tangga, mulai dari upah tidak layak, jam kerja berlebihan, hingga kasus pelecehan dan kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual.
Di daerah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, menyambut baik pengesahan undang-undang ini. Ia menilai, regulasi tersebut menjadi landasan kuat dalam mencegah praktik eksploitasi dan perlakuan tidak adil terhadap pekerja rumah tangga, termasuk di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
“Pengesahan UU PPRT ini menjadi langkah maju dalam memastikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, sekaligus mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran,” ungkapnya.
Dengan disahkannya UU PPRT, pemerintah diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari upaya menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan sosial di seluruh Indonesia. (JN/RLS)
