MANOKWARI, PinFunPapua.com — Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, Markus Lukas Sabarofek, S.Sos., M.A., menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi saat ini sepenuhnya telah ditangani oleh pihak Kejaksaan dan berjalan secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Markus saat diwawancarai wartawan pada Jumat (23/1/2026).
Ia menyampaikan bahwa sejak tahap awal penyelidikan, seluruh pihak yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut telah dipanggil oleh aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi, untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyidikan.
“Sejak awal proses penyelidikan, semua pihak yang dianggap mengetahui peristiwa ini telah dipanggil dan dimintai keterangan. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan,” ujar Markus.
Ia secara khusus menyampaikan apresiasi kepada pihak kejaksaan yang dinilainya telah menjalankan tugas pokok dan fungsi secara objektif, profesional, serta sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada pihak kejaksaan karena telah bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan. Kami dari institusi Dinas Perhubungan juga mendukung penuh penegakan hukum dan memberikan data serta keterangan yang diperlukan,” katanya.
Markus menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi tersebut saat ini masih berada dalam tahap penahanan oleh kejaksaan selama 21 hari. Setelah masa penahanan tersebut, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Terkait status kepegawaian pihak-pihak yang terlibat, Markus menyampaikan bahwa salah satu terduga, berinisial BHS, telah memasuki masa purna tugas sehingga tidak lagi memiliki hubungan kedinasan dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Sementara itu, terduga lainnya berinisial W, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala bidang, hingga kini masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Kepelabuhanan.
“Untuk jabatan tersebut, kami akan menyampaikan laporan kepada Gubernur Papua Barat melalui Sekretaris Daerah.
Sambil menunggu keputusan resmi, kemungkinan akan ditunjuk Pelaksana Harian agar roda organisasi tetap berjalan,” jelasnya.
Meski terdapat proses hukum yang sedang berlangsung, Markus memastikan bahwa kinerja dan pelayanan publik di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat tidak terganggu. Seluruh tugas dan fungsi kedinasan tetap berjalan sebagaimana mestinya karena pekerjaan teknis dapat dilaksanakan oleh pejabat struktural dan staf pada masing-masing bidang.
“Kami pastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Tidak ada gangguan dalam pelaksanaan tugas karena sistem kerja di dinas sudah diatur dan bisa dijalankan oleh pejabat terkait,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Markus Lukas Sabarofek menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi seluruh aparatur sipil negara, tidak hanya di Dinas Perhubungan, tetapi juga di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Kita semua harus lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Setiap tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan, wajib mengikuti spesifikasi teknis, standar operasional prosedur (SOP), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (JN)
