FAKFAK,PinFunPapua.com – Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, secara resmi melantik dan mengambil sumpah/janji 11 Kepala Kampung hasil Pemilihan Kepala Kampung Tahun 2025. Pelantikan berlangsung di Gedung Winder Tuare, Fakfak, Jumat (30/1/2026).
Pelantikan tersebut mencakup kepala kampung hasil pemilihan langsung maupun pemilihan antarwaktu, sebagai bagian dari upaya penataan serta penguatan tata kelola pemerintahan kampung di Kabupaten Fakfak.
Dalam Pernyataannya, Bupati Samaun Dahlan menegaskan bahwa kepala kampung memiliki peran strategis sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 17 Tahun 2020. Kepala kampung bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Fakfak menitipkan empat poin penting kepada para kepala kampung yang baru dilantik. Pertama, pengelolaan dana kampung harus dilakukan dengan menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan akuntabilitas.
Kedua, kepala kampung diharapkan menjadi pemimpin bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan suku, agama, maupun kelompok tertentu. Ketiga, pembangunan kampung harus bertumpu pada potensi lokal agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat ekonomi kampung.
Keempat, Bupati menekankan pentingnya menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat dan budaya Fakfak yang berlandaskan filosofi Satu Tungku Tiga Batu sebagai simbol persatuan, kebersamaan, dan harmoni dalam kehidupan bermasyarakat.
Selain itu, kepada masyarakat kampung, Bupati Samaun Dahlan mengajak untuk memberikan dukungan penuh serta melakukan pengawasan yang konstruktif, sehingga para kepala kampung dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal demi kemajuan kampung dan Kabupaten Fakfak.(Risman Bauw)
