FAKFAK,PinFunPapua.com – Kepolisian Resor Fakfak menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menangani secara serius perkara dugaan Tindak Pidana Pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan dan mengamankan satu orang tersangka berinisial F.H. guna kepentingan penyidikan, Sabtu (7/2/2026).
Perkara ini bermula dari Laporan Polisi yang diterima pada 24 Desember 2025. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, penyidik kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 2 Februari 2026.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, keterangan tersangka, serta diperkuat dengan alat bukti yang sah berupa Visum et Repertum. Atas dasar tersebut, penyidik menetapkan F.H. sebagai tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan untuk memperlancar proses penyidikan.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sebagai bagian dari prosedur hukum, penyidik Polres Fakfak juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Fakfak, serta melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan kelengkapan dan kelancaran proses hukum pada tahap selanjutnya.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Fakfak AKP Arif U. Rumra, S.Sos., M.H. menegaskan bahwa penanganan perkara ini mengedepankan perlindungan hak-hak korban, tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, serta dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan transparan sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Profesi Polri.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.(R.B)
