Proses Penandatanganan surat pelepasan oleh tokoh adat 7 marga di kampung otoweri.
FAKFAK,PinFunPapua.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak melaksanakan penandatanganan surat pelepasan hak ulayat oleh tokoh adat dari tujuh marga di Kampung Otoweri, Distrik Tomage, Kabupaten Fakfak,Senin (9/2/2026). Kegiatan tersebut berlangsung dalam rapat pembuatan sertifikat tanah bagi masing-masing warga Kampung Otoweri.
Penandatanganan surat pelepasan ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat setempat.
Kepala Kampung Otoweri, Daing Kutanggas, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak yang telah memfasilitasi rapat dan proses pembuatan sertifikat tanah bagi warga Kampung Otoweri.
Menurutnya, seluruh tahapan kegiatan PTSL yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanahan Kabupaten Fakfak berjalan dengan baik dan lancar, serta mendapat dukungan penuh dari masyarakat.
“Kami warga masyarakat Kampung Otoweri mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Pusat atas perhatian dan pelayanan yang diberikan. Kami sangat mendukung program-program pemerintah daerah, khususnya yang dijalankan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak,” ujar Daing Kutanggas.
Ia berharap, melalui program sertifikasi tanah ini, masyarakat Kampung Otoweri dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan dan pembangunan di kampung tersebut.(R.B)
