MANOKWARI, PinFunPapua.com – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam setiap kebijakan pembangunan dan investasi yang berlangsung di wilayah Papua Barat.
Ketua MRPB, Judson Ferdinandus Waprak, mengatakan pembangunan di tanah Papua tidak boleh mengabaikan keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik wilayah dan penjaga tanah adat. Oleh karena itu, investasi yang masuk harus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat adat serta menjaga kelestarian lingkungan.
“Tanah Papua adalah tanah yang memiliki tuan. Karena itu, pembangunan tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang telah hidup dan menjaga wilayah tersebut secara turun-temurun,” tegasnya.
Judson menjelaskan bahwa melalui forum diskusi yang akan digelar di Teluk Bintuni, MRPB bersama berbagai pihak, seperti DPRK, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH), serta sejumlah tokoh masyarakat dan akademisi, akan merumuskan berbagai rekomendasi strategis terkait investasi di Papua Barat.
Beberapa hal yang akan menjadi fokus pembahasan dalam forum tersebut antara lain mengidentifikasi posisi masyarakat hukum adat dalam investasi, mendorong kebijakan pemerintah yang lebih berpihak kepada masyarakat adat, serta memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Selain itu, forum diskusi tersebut juga bertujuan merumuskan rekomendasi kebijakan agar investasi yang masuk ke Papua Barat dapat berjalan secara adil, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi Orang Asli Papua.
Judson menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, lembaga adat, perguruan tinggi, serta para pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan untuk memastikan kebijakan pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Ia juga berharap perwakilan Papua di tingkat nasional, seperti anggota DPD dan DPR RI, dapat turut mendorong kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat di tingkat pusat.
MRPB, lanjutnya, berkomitmen untuk terus memperjuangkan perlindungan dan pemberdayaan Orang Asli Papua agar mereka tidak hanya menjadi penonton di atas tanahnya sendiri, tetapi menjadi pelaku utama dalam pembangunan daerahnya.
Judson juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 hingga 2025, MRPB secara aktif menyerap berbagai aspirasi masyarakat melalui berbagai forum, termasuk Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Aspirasi tersebut telah diserahkan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan.
“Harapan kami, aspirasi masyarakat yang sudah disampaikan dapat menjadi perhatian pemerintah dalam pengelolaan anggaran Otonomi Khusus, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat adat dan pengelolaan hutan adat,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus bukan hanya menjadi tanggung jawab MRPB, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan, terutama Orang Asli Papua yang berada di pemerintahan, lembaga legislatif, maupun sektor swasta.
Dengan kerja sama yang kuat antara semua pihak, MRPB berharap pembangunan di Papua Barat dapat berjalan secara adil, berkelanjutan, serta benar-benar memberikan kesejahteraan bagi masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah Papua. (red)
