FAKFAK,PinFunPapua.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat menggelar konsultasi publik terkait penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Pembangunan, Perlindungan, dan Pelestarian Situs-Situs Keagamaan di Provinsi Papua Barat.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, dan berlangsung di Gedung Winder Tuare, Fakfak, Senin (9/3/2026). Konsultasi publik ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, hingga organisasi kemasyarakatan.
Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, mengatakan penyusunan Raperdasus ini penting sebagai dasar hukum dalam menjaga dan melestarikan situs-situs keagamaan yang memiliki nilai sejarah serta spiritual bagi masyarakat Papua Barat.
Menurutnya, regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat nilai toleransi dan kerukunan antarumat beragama yang selama ini menjadi ciri khas kehidupan masyarakat di daerah tersebut.
“Keterlibatan masyarakat dan para tokoh sangat penting agar Perdasus yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah,” ujar Amin.

Ia menjelaskan, penyusunan naskah akademik menjadi langkah awal untuk membangun landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melindungi serta mengembangkan situs-situs keagamaan bersejarah.
Amin juga menilai Fakfak merupakan salah satu daerah yang dikenal luas dengan tradisi toleransi antarumat beragama yang kuat. Nilai kebersamaan tersebut perlu dijaga melalui langkah nyata, salah satunya dengan menghadirkan regulasi yang mampu melindungi situs-situs keagamaan.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa perkembangan teknologi dan arus informasi global dapat memengaruhi cara pandang generasi muda. Karena itu, upaya menjaga nilai toleransi dan warisan sejarah perlu terus diperkuat.
“Dengan adanya Perdasus ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas untuk melindungi situs-situs keagamaan sekaligus mendukung kegiatan keagamaan secara adil dan transparan,” jelasnya.
Ia menambahkan, gagasan penyusunan regulasi tersebut telah dirintis sejak beberapa tahun lalu setelah DPR Papua Barat melakukan kunjungan ke sejumlah situs keagamaan bersejarah di berbagai wilayah.
“Banyak situs yang memiliki nilai sejarah tinggi, namun belum terdokumentasi dan terlindungi secara maksimal,” ungkapnya.
Melalui Raperdasus ini, diharapkan situs-situs keagamaan yang menjadi simbol toleransi dan persaudaraan di Papua Barat dapat terus terjaga serta menjadi bagian penting dari identitas daerah di masa mendatang. (Risman Bauw).
