FAKFAK,PinFunPapua.com – DPR Provinsi Papua Barat melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus memperkuat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang pembangunan, perlindungan, dan pelestarian situs-situs keagamaan di Papua Barat.
Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, mengatakan upaya tersebut dilakukan melalui konsultasi publik yang digelar untuk menghimpun berbagai pandangan dari tokoh masyarakat, akademisi, tokoh agama, serta pemerintah daerah, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, kegiatan konsultasi publik mendapat respon yang cukup tinggi dari para peserta. Tercatat sekitar 11 hingga 12 orang memberikan pertanyaan sekaligus masukan yang dinilai memperkaya substansi naskah akademik.
“Masukan yang disampaikan sangat berbobot, mulai dari aspek kebijakan anggaran, landasan yuridis, hingga pendekatan historis, antropologis, dan sosiologis,” ujar Ngabalin.
Ia menjelaskan seluruh masukan yang diperoleh akan dihimpun oleh tim penyusun untuk dirumuskan dalam naskah akademik sebagai dasar penyusunan regulasi tersebut. Bapemperda juga telah membentuk tiga tim kerja yang bertugas menelaah dan mengompilasi berbagai usulan dari hasil konsultasi publik.

Selanjutnya, setelah dokumen akademik rampung, Bapemperda akan melanjutkan ke tahap uji publik dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, penutur sejarah, serta para tenaga ahli.
Ngabalin menambahkan, Kabupaten Fakfak menjadi salah satu daerah penting dalam pembahasan ini karena memiliki sejumlah situs keagamaan bersejarah yang dikenal sebagai simbol kerukunan dan toleransi antarumat beragama di Papua Barat.
Ia berharap pemerintah daerah juga dapat membentuk tim untuk terlibat aktif dalam proses uji publik yang akan datang.
“Kita menargetkan Perdasus ini dapat diselesaikan tahun ini, karena proses penyusunannya sudah menggunakan anggaran daerah sehingga harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Melalui regulasi ini, diharapkan perlindungan terhadap situs-situs keagamaan yang memiliki nilai sejarah dan budaya dapat dilakukan secara lebih sistematis, sekaligus menjaga warisan kerukunan yang telah lama menjadi identitas masyarakat Papua Barat, khususnya di Fakfak. (Risman Bauw).
