Senator Papua Barat, Dr Filep Wamafma saat ditemui sejumlah wartawan, Senin (9/3/2026). ( FOTO : Aufrida Marisan )
BINTUNI, PinFunPapua.com — Senator Papua Barat, Filep Wamafma, menegaskan bahwa setiap pembentukan regulasi, baik undang-undang maupun peraturan daerah, harus melalui proses uji publik agar dapat diketahui efektivitasnya dalam penerapan di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Filep usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bertema “Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Investasi yang Berkeadilan dan Berkelanjutan untuk Mendukung Visi dan Misi Pembangunan Provinsi Papua Barat” yang berlangsung di Stengkol Hotel Bintuni, Senin (9/3/2026).
Menurut Filep, regulasi tidak boleh hanya dibuat secara administratif tanpa memahami dampak serta manfaatnya bagi masyarakat. Ia menilai proses evaluasi publik menjadi penting untuk memastikan bahwa aturan yang dibuat benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif, khususnya peraturan daerah khusus (Perdasus) yang berkaitan dengan masyarakat adat.
“Pembentukan peraturan tidak bisa hanya sebatas dibuat, tetapi harus diuji kepada publik untuk melihat apakah efektif atau tidak dalam pelaksanaannya,” ujar Filep kepada wartawan.
Dalam forum diskusi tersebut, sejumlah peserta yang berasal dari perwakilan Lembaga Masyarakat Adat (LMA), Dewan Adat, serta tokoh perempuan menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi di lapangan. Salah satu isu yang mencuat adalah belum maksimalnya implementasi kompensasi bagi masyarakat adat atas pengelolaan hutan adat.
Filep menjelaskan bahwa hutan adat yang telah memenuhi persyaratan dan diakui oleh pemerintah melalui kementerian terkait seharusnya mendapatkan jaminan kompensasi dari negara. Kompensasi tersebut penting karena masyarakat adat telah menyerahkan sebagian wilayah hutan mereka untuk kepentingan pembangunan dan dampak sosial yang lebih luas.
“Ketika hutan adat sudah memenuhi syarat dan diakui oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka seharusnya ada alokasi kompensasi bagi masyarakat adat. Namun kenyataannya, pelaksanaan itu belum berjalan secara maksimal,” jelasnya.
Ia juga menyoroti komitmen Papua Barat sebagai provinsi konservasi yang seharusnya berkorelasi langsung dengan perlindungan hutan adat. Menurutnya, konsep konservasi tidak dapat berjalan dengan baik apabila perlindungan terhadap wilayah adat justru diabaikan.
Oleh karena itu, Filep mendorong pemerintah provinsi melalui instansi teknis terkait untuk segera merumuskan langkah konkret dalam memberdayakan masyarakat adat sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hutan adat.
Ia menilai pemberdayaan masyarakat adat menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan lingkungan di Papua Barat, terutama karena masyarakat adat merupakan pihak yang selama ini menjaga kawasan hutan secara turun-temurun. (red)
