MANOKWARI, PinFunPapua.com – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat yang juga menjabat sebagai Sekretaris Asosiasi MRP se-Tanah Papua, Judson Ferdinandus Waprak, saat ditemui sejumlah wartawan, terkait dinamika opini publik yang berkembang, khususnya mengenai Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan isu perwakilan Orang Asli Papua (OAP) di tingkat nasional.
Dalam keterangannya, Waprak menegaskan bahwa pengelolaan dan distribusi Dana Otsus bukan merupakan kewenangan MRP. Ia menjelaskan bahwa pengaturan serta penyaluran anggaran Otsus sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat, sedangkan penggunaan dan pembagiannya di daerah menjadi tanggung jawab gubernur serta bupati/wali kota yang dibahas bersama DPR Papua (DPRP) dan DPR Kabupaten/Kota (DPRK).
“MRP tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan maupun distribusi anggaran. MRP bukan lembaga eksekutor keuangan daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peran utama MRP bersifat kultural, yakni menjaring dan menerima aspirasi masyarakat adat, menyalurkan serta mengusulkan aspirasi kepada pemerintah, serta memberikan pertimbangan dalam berbagai kebijakan, termasuk dalam pengusulan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
Selain itu, MRP juga menjadi wadah pengaduan bagi masyarakat adat di Papua Barat maupun wilayah Papua lainnya. Berbagai persoalan yang menyangkut hak-hak masyarakat adat disampaikan kepada MRP dan ditindaklanjuti secara kelembagaan.
Oleh karena itu, Waprak menilai tidak tepat apabila MRP dijadikan pihak yang disalahkan dalam persoalan Dana Otsus yang selama ini menjadi sorotan publik.
Terkait dinamika perwakilan Papua di tingkat nasional, ia mengimbau seluruh pihak agar menyikapi setiap proses yang berlangsung melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban, kedamaian, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam menyampaikan aspirasi.
“Kami memahami adanya dukungan dan aspirasi dari masyarakat, tetapi penyampaiannya harus tetap dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai aturan hukum, demi menjaga stabilitas dan marwah bersama,” ujarnya.
Di sisi lain, MRP mendorong pemerintah untuk memperkuat peran lembaga tersebut, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan adat dan kultural. Pelibatan MRP bersama dewan adat, tokoh adat, serta masyarakat dinilai penting, khususnya dalam penyelesaian persoalan tapal batas marga, wilayah adat, dan konflik sosial berbasis adat.
Selain itu, Waprak juga menyoroti pentingnya penguatan kebijakan afirmasi dalam pemanfaatan Dana Otsus yang menyentuh langsung kepentingan Orang Asli Papua, seperti di bidang pendidikan, kesehatan, serta rekrutmen kedinasan, termasuk tenaga kesehatan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), serta TNI dan Polri.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar tujuan utama Otsus benar-benar dirasakan oleh Orang Asli Papua dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan ketepatan sasaran.
Menutup pernyataannya, ia mengajak seluruh pihak untuk memahami kewenangan masing-masing lembaga secara proporsional serta tidak membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat.
“MRP akan tetap konsisten berdiri bersama masyarakat adat, menjaga hak-hak Orang Asli Papua, serta menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat dan pemerintah,” pungkasnya. (red)
