JAKARTA, PinFunPapua.com — Pemerintah Provinsi Papua Barat mengusulkan penguatan kapasitas fiskal daerah serta peningkatan fleksibilitas dalam pemanfaatan dana Otonomi Khusus (Otsus) guna mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).
Usulan tersebut disampaikan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, dalam paparan resmi pada Senin (13/4/2026). Fokus utama usulan tersebut adalah optimalisasi dana transfer ke daerah (TKD) serta pengelolaan dana Otsus yang lebih adaptif terhadap kondisi riil di Papua Barat.
Dominggus menegaskan bahwa keterbatasan fiskal masih menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan pembangunan di daerah. Hal ini berdampak langsung terhadap pemenuhan pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
“Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan untuk menjawab keterbatasan anggaran serta mempercepat pembangunan di Papua Barat,” ujarnya.
Dalam usulan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat meminta penambahan TKD dari sekitar Rp3,9 triliun menjadi Rp5,06 triliun atau meningkat sekitar Rp1,15 triliun. Tambahan anggaran tersebut mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), serta dukungan pendanaan infrastruktur.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong agar Dana Bagi Hasil (DBH) migas dalam skema Otsus dapat dikelola dengan lebih fleksibel. Salah satu opsi yang diusulkan adalah agar dana tersebut tidak sepenuhnya dikategorikan sebagai TKD, atau tetap berada dalam skema tersebut namun dengan ruang pemanfaatan yang lebih luas.
Pada aspek penggunaan dana Otsus, Dominggus mengusulkan sejumlah kebijakan strategis, di antaranya pengakuan belanja hibah keagamaan sebagai bagian dari sektor pendidikan, dukungan pembinaan olahraga dalam rangka pembangunan generasi muda, serta pembiayaan kegiatan Majelis Rakyat Papua (MRP).
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur melalui pendidikan dan pelatihan yang dapat dibiayai dari dana Otsus, guna memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Papua Barat meminta agar kebijakan pengelolaan dana Otsus turut mempertimbangkan kondisi geografis wilayah, termasuk tingginya indeks kemahalan konstruksi serta tantangan pembangunan di daerah terpencil.
“Dukungan kebijakan fiskal yang lebih adaptif akan menjadi kunci dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua Barat,” kata Dominggus.
Rapat tersebut turut dihadiri jajaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia, termasuk Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan beserta para direktur terkait, seperti Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan, Direktur Sistem Perimbangan Keuangan, Direktur Dana Transfer Khusus, Direktur Dana Transfer Umum, serta Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Papua Barat didampingi sejumlah pejabat daerah, antara lain Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Barat Melkias Werinussa, Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Papua Barat Prof. Charlie Danny Heatubun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Reymond R. H. Yap, serta Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Papua Barat. (red/rls)
