Senator Filep Wamafma Menegaskan Setiap Investor Yang Masuk ke Daerah Harus Hormati Hak Masyarakat Adat, (Foto: Risman Bauw).
FAKFAK,PinFunPapua.com – Gelombang investasi bernilai puluhan hingga ratusan triliun rupiah yang tengah dan akan masuk ke Kabupaten Fakfak mendapat perhatian serius dari Filep Wamafma. Berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor pupuk, migas, hingga agroindustri dinilai berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi Papua Barat, namun juga menyimpan tantangan sosial dan kultural yang besar.
Sejumlah proyek besar yang direncanakan di wilayah Fakfak antara lain kawasan industri pupuk dengan nilai investasi lebih dari Rp26 triliun, pengembangan Blok Migas Ubadari yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2028, serta proyek agroindustri jagung dan tebu di wilayah Bomberay dan Tomage seluas 50 ribu hektare yang melibatkan investor asal Korea Selatan dengan proyeksi investasi mencapai Rp50 triliun.
Selain itu, investasi perkebunan kelapa sawit juga terus didorong di Distrik Tomage dan Bomberay melalui pengembangan PT STM Agro Energi dengan total lahan sekitar 15.960 hektare. Pemerintah juga menyiapkan pembangunan industri oleoresin pala senilai Rp1,8 triliun sebagai bagian dari agenda hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Menanggapi derasnya arus investasi tersebut, Filep Wamafma menegaskan bahwa pembangunan di Papua harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Dalam agenda reses di Kantor Dewan Adat Mbaham Matta, Kabupaten Fakfak, Kamis (7/5/2026), ia menekankan bahwa investasi tidak boleh dipahami semata sebagai agenda ekonomi, melainkan juga berkaitan erat dengan struktur sosial masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
“Terkait investasi di Papua, pada prinsipnya saya mendukung setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk pembangunan. Namun pemerintah pusat perlu membuka diri terhadap masukan dari lembaga adat,” ujarnya.
Filep menegaskan bahwa di Papua tidak ada wilayah yang dapat dianggap sebagai tanah kosong. Seluruh kawasan, menurutnya, merupakan ruang hidup masyarakat adat yang memiliki hak atas tanah maupun sumber daya alam.
“Perlu dipahami bahwa di Papua, tidak ada tanah kosong. Semua wilayah adalah milik masyarakat adat, termasuk sumber daya alamnya. Karena itu, setiap bentuk investasi harus melibatkan masyarakat adat sejak awal,” kata Filep.
Ia juga mengingatkan bahwa prinsip keterlibatan masyarakat adat telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, yang mewajibkan setiap rencana investasi mengedepankan partisipasi pemilik hak ulayat.
Menurutnya, tanpa persetujuan dan keterlibatan masyarakat adat, investasi berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan yang justru dapat menghambat tujuan pembangunan daerah.
“Tanpa persetujuan dan keterlibatan mereka, berpotensi menimbulkan konflik yang berkepanjangan dan tidak menguntungkan pembangunan daerah,” tambahnya.
Filep menegaskan dirinya mendukung penuh masuknya investasi ke Papua, namun harus dilakukan dengan pendekatan yang tepat dan berbasis penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai fondasi utama pembangunan di Tanah Papua.
“Ini penting agar pembangunan tidak hanya mengejar angka investasi, tetapi juga menghadirkan keadilan bagi masyarakat pemilik tanah,” tutupnya. (Risman Bauw).
