MANOKWARI,PinFunPapua.com – Massa yang tergabung dalam Kesatria Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Manokwari, Rabu (20/5/2026), sebagai bentuk dukungan moral terhadap korban dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota kepolisian terhadap Putri Pratama Nanda Sari Rizal.
Aksi tersebut berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan. Massa membawa berbagai spanduk, baliho, dan pamflet berisi tuntutan agar proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara terbuka, adil, dan tanpa perlindungan internal institusi.
Sejumlah tulisan dalam spanduk yang dibawa massa di antaranya bertuliskan, “Polisi adalah pengayom masyarakat, bukan pelaku kekerasan seksual”, “Perempuan bukan objek kekerasan seksual”, “Adili pelaku sesuai KUHP dan Undang-Undang TPKS”, hingga “Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi martabat hukum dan kepercayaan publik terhadap negara”.
Selain itu, massa aksi juga menyuarakan solidaritas terhadap perempuan korban kekerasan seksual melalui berbagai poster bertuliskan dukungan moral bagi korban. Sejumlah peserta aksi perempuan turut menyampaikan orasi terkait pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari ancaman kekerasan seksual.
Dalam orasinya, salah satu peserta aksi Femmi Rahareng menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Menurutnya, tindakan tersebut menjadi ironi karena aparat yang seharusnya melindungi masyarakat justru diduga menjadi pelaku kejahatan.
“Berapa banyak lagi perempuan harus menjadi korban dari perilaku moral yang rusak. Aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat justru menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan,” ujarnya di hadapan massa aksi.
Ia mengatakan bahwa tindakan kekerasan seksual tidak hanya melukai fisik korban, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis berkepanjangan yang dapat mempengaruhi masa depan korban.
“Saya berdiri di sini sebagai perempuan dan turut merasakan kesedihan yang dialami korban. Tubuh perempuan jangan dijadikan objek pelampiasan nafsu sesaat karena dampaknya sangat panjang, merusak mental dan masa depan korban,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas menjadi penting agar kasus serupa tidak terus berulang di kemudian hari. Ia meminta aparat penegak hukum memproses siapa pun pelaku tindak pidana tanpa melihat latar belakang maupun jabatan.
“Tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku. Siapa pun yang melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Massa aksi juga meminta lembaga perlindungan perempuan dan anak memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban, baik secara hukum maupun psikologis. Mereka berharap korban dapat memperoleh pemulihan dan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
“Kami meminta agar korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan komprehensif supaya bisa kembali pulih dan melanjutkan masa depannya,” ujar salah satu orator.
Koordinator aksi, Arnold Randongkir
menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, kasus kekerasan seksual harus menjadi perhatian serius semua pihak karena menyangkut harkat dan martabat manusia.
Ia menilai penanganan perkara kekerasan seksual harus dilakukan secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Pelaku harus benar-benar diadili sesuai KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar ada efek jera,” tegasnya.
Setelah menyampaikan aspirasi di halaman kantor pengadilan, perwakilan massa kemudian diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Mahendrasmara Purnamajati.
Dalam keterangannya kepada massa aksi, Mahendrasmara mengatakan pihak pengadilan menghormati aspirasi masyarakat sebagai bagian dari kontrol publik terhadap jalannya penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Manokwari berkomitmen menjalankan proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara dan prinsip keadilan.
“Aspirasi masyarakat merupakan bagian dari kontrol publik terhadap pengadilan dalam menjalankan tugas memutus perkara,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut masih dalam tahapan persidangan dan pada hari itu dijadwalkan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Menurutnya, proses persidangan kasus kekerasan seksual memiliki aturan khusus yang harus dipatuhi demi melindungi korban, salah satunya adalah sidang dilaksanakan secara tertutup.
“Perlu dipahami bahwa persidangan perkara tindak pidana kekerasan seksual dilakukan secara tertutup sesuai aturan hukum acara, sehingga masyarakat tidak dapat menyaksikan langsung jalannya persidangan,” katanya.
Mahendrasmara memastikan bahwa majelis hakim akan menjalankan tugas secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
“Kami menerima seluruh aspirasi masyarakat dan akan menjalankan tugas pengadilan sesuai hukum acara maupun rasa keadilan,” tuturnya.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung tertib hingga selesai. Massa kemudian membubarkan diri setelah menyerahkan pernyataan sikap dan tuntutan kepada pihak Pengadilan Negeri Manokwari. (Dhy)
