FAKFAK,PinFunPapua.com – Keluarga besar masyarakat adat Mbaham Matta dari Marga Tunggin menggelar aksi penyampaian aspirasi dengan mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak, Kamis (21/5/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan petisi penolakan terhadap aktivitas PT Pabar Wana Perkasa yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu (kayu log) di wilayah adat Marga Tunggin Yanggera, Distrik Fakfak Timur, Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Dalam kegiatan tersebut, massa membawa spanduk yang berisi pernyataan penolakan terbuka terhadap operasional perusahaan di wilayah yang mereka klaim sebagai bagian dari hak ulayat masyarakat adat Mbaham Matta.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pertemuan antara perwakilan masyarakat adat dan anggota DPRK Fakfak berlangsung dalam suasana tertib dan penuh dialog. Dalam audiensi tersebut, aspirasi masyarakat diterima untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku.
Ketua DPRK Fakfak, Amir Rumbouw, menyampaikan bahwa lembaganya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan melakukan penelusuran terhadap dokumen perizinan perusahaan serta meninjau langsung kondisi di lapangan bersama masyarakat adat.
“Untuk Ketua Tim disepakati menunjuk Saudara Amin Samay, sedangkan anggota akan disesuaikan. Tim ini nantinya akan turun bersama masyarakat adat untuk melihat langsung kondisi di lokasi,” ujar Amir.
Ia menegaskan bahwa DPRK akan terus berkoordinasi dengan para pemilik hak ulayat agar seluruh proses berjalan terbuka dan memperhatikan kepentingan masyarakat.

“Persoalan ini harus disikapi secara serius demi masa depan anak cucu kita,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Keluarga Besar Marga Tunggin, Ady Kubu Rafles Gawasgwas, menyampaikan bahwa penolakan yang disampaikan masyarakat didasari kekhawatiran terhadap dampak aktivitas perusahaan terhadap kawasan yang mereka nilai memiliki nilai historis, budaya, dan identitas adat.
Menurutnya, bagi masyarakat adat Mbaham Matta, kawasan pegunungan dan hutan bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi bagian penting dari identitas dan warisan leluhur yang harus dijaga.
“Kami sebagai pemilik hak ulayat yang mendiami Negeri Mbaham Matta menyampaikan penolakan terhadap aktivitas tersebut. Gunung adalah bagian dari jati diri kami. Jika wilayah itu rusak, maka identitas kami juga perlahan akan hilang,” ungkap Ady.
Ia juga menyampaikan bahwa di kawasan tersebut terdapat sejumlah situs sejarah dan jejak leluhur yang menurut masyarakat adat perlu dilindungi dan dipertahankan keberadaannya.
Aspirasi yang disampaikan masyarakat ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses evaluasi dan pengambilan keputusan oleh pihak terkait dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, perizinan yang berlaku, serta perlindungan hak-hak masyarakat adat. (Risman Bauw).
