FAKFAK,PinFunPapua.com – Rapat Kerja (Raker) II Dewan Adat Mbaham Matta yang mengusung tema “Revitalisasi Peran Dewan Adat sebagai Penjaga Warisan Budaya, Identitas dan Alam Papua” menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara lembaga adat dan pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pembangunan Papua Barat.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (6/6/2026) tersebut, Anggota DPR Provinsi Papua Barat sekaligus Sekretaris Fraksi Otonomi Khusus (Otsus), Badarudin Heremba, berkesempatan membawakan materi mengenai Fungsi dan Kewenangan DPRP dalam Kerangka Otonomi Khusus Papua Barat.
Dalam pemaparannya, Badarudin menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) memiliki peran sentral sebagai pilar demokrasi dan representasi masyarakat, khususnya dalam memperjuangkan hak-hak Orang Asli Papua (OAP) melalui kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Menurutnya, DPRP memiliki kewenangan legislasi untuk menetapkan Peraturan Daerah Provinsi (Perda) maupun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan di Papua Barat. Selain itu, DPRP juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hingga berbagai bentuk kerja sama strategis guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“DPRP juga menjadi saluran utama dalam menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Papua agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan rakyat,” jelas Badarudin di hadapan peserta Raker.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam semangat Otonomi Khusus, DPRP memiliki kewenangan strategis dalam penyusunan arah kebijakan pembangunan daerah bersama pemerintah provinsi, termasuk dalam proses penetapan APBD. DPRP juga memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan maupun pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak hanya itu, perlindungan terhadap hak-hak dasar Orang Asli Papua menjadi salah satu fokus utama DPRP melalui penyusunan produk hukum yang berlandaskan kearifan lokal dan nilai-nilai budaya Papua.
Pada kesempatan tersebut, Badarudin juga memaparkan capaian Panitia Khusus (Pansus) DPRP Papua Barat yang berhasil merumuskan tujuh Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) strategis sebagai pedoman implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Beberapa program prioritas yang diperjuangkan antara lain layanan pendidikan gratis bagi Orang Asli Papua mulai dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi, layanan kesehatan gratis, hingga pengembangan inovasi layanan kesehatan melalui klinik Otsus, apotek khusus, dan rumah sakit rujukan berstandar internasional.
Badarudin menegaskan, DPRP Papua Barat akan terus mengawal hasil kerja Pansus di tingkat pusat agar seluruh kebijakan yang telah dirancang dapat segera direalisasikan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua Barat secara merata.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga adat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk terus bersinergi membangun Papua yang maju, mandiri, dan berkeadilan.
“Dewan Adat menjaga jati diri bangsa, sementara DPRP memperjuangkan hak dan masa depan rakyat. Ketika adat dan pemerintahan berjalan seiring, maka pembangunan akan tumbuh berakar kuat dan membawa kesejahteraan bagi generasi yang akan datang,” tutup Badarudin Heremba.
Warisan budaya bukan hanya untuk dikenang, tetapi untuk dijaga dan diwariskan. Sebab bangsa yang menghormati adatnya adalah bangsa yang mengetahui arah masa depannya.
(Penulis: Risman Bauw).
