MANOKWARI,PinFunPapua.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat mengungkap 20 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026. Dari operasi tersebut, polisi menyita 171,76 gram sabu, lebih dari 4,6 kilogram ganja, serta lima tanaman ganja yang ditemukan di wilayah hukum Polda Papua Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol Japerson Sinaga, mengatakan pengungkapan itu terdiri atas sembilan kasus sabu dan 11 kasus ganja. Menurut dia, capaian tersebut merupakan hasil pengembangan sejumlah laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Selama enam bulan kami berhasil mengungkap 20 kasus, terdiri atas sembilan kasus sabu dan 11 kasus ganja. Barang bukti yang diamankan sebanyak 171,76 gram sabu, 4.600,95 gram ganja, satu pohon ganja hidup, dan empat pohon ganja mati,” kata Japerson saat konferensi pers di Mapolda Papua Barat, Jumat.
Ia mengungkapkan, sebagian besar perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Namun, sejumlah kasus lainnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan peredaran sabu di Papua Barat diduga berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara. Barang haram tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi sebelum diedarkan di sejumlah wilayah di Papua Barat.
“Kami masih berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tenggara untuk mengungkap mata rantai peredaran sabu ini. Kasusnya terus kami kembangkan,” ujarnya.
Sementara itu, ganja diduga masuk ke Papua Barat melalui jalur laut dari Papua Nugini. Polisi kini masih menelusuri jaringan pemasok maupun pengedar yang terlibat dalam distribusi barang terlarang tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ganja, polisi menetapkan sejumlah tersangka berinisial NS, ZM, ES, YN, YPO, RF, ST, MN, JW, AKM, RGL, dan RFD. Sedangkan dalam kasus sabu, tersangka yang telah diamankan berinisial OD, AA, RS, IT, YW, RR, DP, SO, SA, dan AT.
Japerson menegaskan Polda Papua Barat akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika tanpa memandang latar belakang pelakunya.
“Tidak ada pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Gudeg Kurniawan, mengajak masyarakat menjadi mitra kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Menurut dia, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku sekaligus menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Papua Barat,” ujarnya.
(Jurnalis : Dhy)
