MANOKWARI,PinFunPapua.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat berhasil mengungkap 41 kasus tindak pidana konvensional berupa pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang periode penanganan terbaru di wilayah hukum Polda Papua Barat.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 39 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut mayoritas kasus masih dalam tahap penyidikan, sementara sebagian lainnya telah memasuki proses penuntutan hingga pelimpahan ke kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman Napitupulu didampingi Plt. Kabid Humas Gadung, saat mengelar jumpa pers Sabtu (27/06/2026) di Mapolda Papua Barat
mengatakan keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Ditreskrimum Polda Papua Barat dengan seluruh satuan reserse kriminal di jajaran Polres.
“Total laporan polisi yang berhasil kami ungkap di seluruh jajaran sebanyak 41 kasus dengan 39 tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat, Sabtu.
Menurutnya, dari total perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 31 kasus masih berada dalam tahap penyidikan. Sementara tiga perkara telah dinyatakan lengkap (P21) setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Selain itu, enam perkara telah memasuki tahap II berupa pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan, sedangkan satu perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
“Capaian ini menunjukkan proses penegakan hukum terus berjalan, baik yang ditangani Ditreskrimum maupun seluruh Polres jajaran di wilayah hukum Polda Papua Barat,” katanya.
Berdasarkan data kepolisian, Polres Teluk Bintuni menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni 12 laporan polisi dengan sembilan tersangka.
Sementara Polresta Manokwari menangani delapan laporan polisi dengan lima tersangka, Polres Teluk Wondama lima perkara dengan lima tersangka, Polresta Fakfak empat perkara dengan enam tersangka, serta Polres Kaimana tiga perkara dengan tiga tersangka.
Adapun Ditreskrimum Polda Papua Barat secara langsung menangani sembilan laporan polisi yang didominasi kasus pencurian.
Dalam kesempatan itu, polisi juga memaparkan sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap.
Salah satunya pencurian sepeda motor Honda CRF warna hitam milik Ilham yang terjadi di kawasan Reremi pada 4 Desember 2025. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tersangka berinisial AT dan berhasil menemukan kembali sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.
Kasus lainnya yakni pencurian dengan pemberatan di kawasan Jalan Baru, bawah Kantor Bupati Manokwari. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, jaket, celana jins, dan topi. Berkas perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Selain itu, kasus pencurian telepon seluler di kawasan Amban juga telah memasuki tahap penuntutan setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Di kawasan Sowi, penyidik turut menangani perkara pencurian dengan tersangka berinisial BD. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit PlayStation beserta stik permainan. Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Sementara dalam kasus curanmor di Reremi, polisi menangkap tersangka berinisial AD yang diduga menggunakan kunci letter T untuk mencuri sepeda motor milik korban. Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Papua Barat.
Ditreskrimum juga mengungkap pencurian speaker merek Tonis yang dilakukan seorang anak berhadapan dengan hukum. Meski masih di bawah umur, pelaku diketahui merupakan residivis. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
Selain itu, penyidik masih memproses sejumlah perkara lain, di antaranya pencurian uang Rp1 juta di Kampung Wamesa, pencurian sepeda motor milik Hariyoto di Distrik Prafi dengan tersangka RY, serta pencurian uang Rp4 juta di Apotek Andri Farma dengan tersangka HM.
Seluruh tersangka telah diamankan dan proses hukum masih terus berjalan.
Direktur Reserse Kriminal Umum mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, mayoritas pelaku mengaku melakukan aksi pencurian karena desakan ekonomi.
“Faktor yang melatarbelakangi para pelaku melakukan pencurian sebagian besar adalah masalah ekonomi. Sampai saat ini kami juga belum menemukan adanya jaringan khusus yang beroperasi di Papua Barat,” katanya.
Ia menambahkan, dari seluruh perkara yang berhasil diungkap, hanya satu tersangka yang diketahui berstatus residivis, yakni pelaku pembobolan toko distro di kawasan bawah Kantor Bupati Manokwari. Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.
Sementara itu, tiga perkara yang telah berstatus P21 berasal dari Ditreskrimum Polda Papua Barat, Polresta Fakfak, dan Polres Teluk Wondama.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Apabila masyarakat melihat pelaku kejahatan ataupun residivis di lingkungan masing-masing, segera laporkan kepada kantor kepolisian terdekat. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum,” ujarnya.
Polda Papua Barat memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan konvensional, khususnya kasus pencurian yang masih mendominasi laporan masyarakat
Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, mengamankan barang-barang berharga, serta segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya.
(Jurnalis : Dhy).
