MANOKWARI,PinFunPapua.com- Otopsi jenazah presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, tuntas dilakukan selama tiga jam di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat. Otopsi dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban yang dilaporkan terpeleset dan hanyut di Sungai Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak, pada 18 Juli 2026.
Proses otopsi ditangani tim dokter forensik dari Jayapura yang bekerja sama dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Papua Barat. Seluruh rangkaian pemeriksaan berlangsung dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Usai pemeriksaan, tim forensik mengambil sejumlah sampel jaringan tubuh dan organ dalam korban. Sampel tersebut akan dikirim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan penyebab kematian secara ilmiah.
Kepala Bidang Dokkes Polda Papua Barat, Kombes Pol. dr. Iskandar, menyatakan hasil pemeriksaan laboratorium akan menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.
Menurutnya, seluruh tahapan otopsi dan pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Ia juga mengimbau keluarga serta masyarakat untuk menunggu hasil resmi dari pemeriksaan laboratorium.
Dokter forensik, dr. Jimmy Victor Jhon Sembay, menjelaskan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi bagian luar tubuh hingga organ dalam jenazah. Namun, untuk memastikan berbagai temuan yang diperoleh, masih diperlukan pemeriksaan laboratorium yang membutuhkan waktu.
Tim forensik menyebutkan kondisi jenazah telah mengalami proses pembusukan. Selain itu, ditemukan sejumlah bagian tubuh yang memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk menentukan apakah luka yang ada terjadi saat korban masih hidup atau setelah meninggal dunia.
Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan penyebab kematian secara medis sekaligus mendukung proses penyelidikan yang masih dilakukan oleh kepolisian.
Selesai proses otopsi, jenazah Yanto Idorway diserahkan kembali kepada pihak keluarga untuk dibawa ke rumah duka, disemayamkan, dan selanjutnya dimakamkan.
(Jurnalis :Dhy)
