Peserta Pelatihan Pengisian BKD SISTER, Dosen STAI Al-Mahdi Fakfak, Lutfi Rumaday, S.Ag., M.Pd.I., MM.Sip., (Foto/dok : R.B).
MAKASSAR,PinFunPapua.com – Transformasi sistem pelaporan kinerja dosen terus menjadi perhatian serius di lingkungan perguruan tinggi. Untuk memastikan dosen mampu memenuhi kewajiban pelaporan secara benar dan tepat waktu, KOPERTAIS Wilayah VIII Sulawesi, Maluku dan Papua menggelar Pelatihan Pengisian BKD SISTER di Hotel Best Western Plus Makassar Beach, Makassar, pada 28–29 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut diikuti ratusan dosen, asesor, serta operator SISTER dari berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di wilayah kerja KOPERTAIS VIII, termasuk perwakilan dari STAI Al-Mahdi Fakfak.
Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan PTKI dalam mengelola dan melaporkan Beban Kerja Dosen (BKD) melalui Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi atau SISTER.
Sejak 2019, sistem pelaporan BKD dilakukan secara daring melalui SISTER. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung terwujudnya data dosen yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel serta terhubung dengan berbagai sistem dan kebutuhan administrasi pendidikan tinggi.
BKD sendiri merupakan instrumen pelaporan kinerja dosen yang dilakukan setiap semester. Melalui sistem tersebut, dosen melaporkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dalam unsur Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat, sesuai ketentuan beban kerja yang berlaku.
Kegiatan pelatihan secara resmi dibuka oleh Sekretaris KOPERTAIS Wilayah VIII, Dr. H. Nur Hidayat, M.Ag., mewakili Koordinator KOPERTAIS Wilayah VIII.
Dalam arahannya, Nur Hidayat menekankan pentingnya pelatihan tersebut sebagai ruang untuk menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan kemampuan dosen dan pengelola administrasi dalam proses pengisian BKD melalui SISTER.
Menurutnya, kendala teknis dalam pelaporan masih kerap terjadi. Mulai dari ketidaksesuaian dokumen pendukung, kesalahan dalam penginputan beban SKS, hingga keterlambatan mengajukan laporan.
“Melalui pelatihan ini kami ingin memastikan seluruh dosen PTKI di wilayah VIII memiliki pemahaman dan kemampuan yang sama dalam melakukan pelaporan BKD secara benar dan tepat waktu,” ujarnya.
Ia berharap, setelah mengikuti pelatihan, para peserta dapat meminimalisasi kesalahan teknis yang selama ini menjadi penyebab data atau dokumen BKD harus diperbaiki maupun belum dapat diproses sesuai ketentuan.
Tingkatkan Kompetensi Dosen dan Operator
Pelatihan selama dua hari tersebut dirancang untuk memberikan pemahaman sekaligus keterampilan praktis kepada peserta dalam melakukan penginputan data, mengunggah dokumen pendukung, hingga mengajukan BKD melalui sistem SISTER.
Peserta juga dibekali pemahaman mengenai konsep BKD, regulasi terbaru, unsur-unsur Tri Dharma Perguruan Tinggi, perhitungan beban kerja dalam SKS, serta berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh dosen.
Selain itu, peserta diharapkan mampu mengoperasikan sistem SISTER secara mandiri dan memahami dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses verifikasi.
Sejumlah dokumen seperti berita acara bimbingan, berita acara ujian, surat keputusan, hingga berbagai luaran kegiatan menjadi bagian penting yang harus dipersiapkan secara benar agar dapat memenuhi persyaratan verifikasi.
Pelatihan ini juga diarahkan untuk meningkatkan ketepatan waktu pelaporan BKD. KOPERTAIS VIII menargetkan agar proses pelaporan dapat dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, yakni 30 September 2026.

Tidak hanya bagi dosen, kegiatan tersebut juga menyasar para asesor di tingkat program studi, fakultas, maupun perguruan tinggi, serta administrator atau operator BKD SISTER.
Penyamaan persepsi antara seluruh pihak dinilai penting agar proses penilaian, verifikasi, dan pengesahan data dapat berjalan dengan standar yang sama.
Target: Dosen Mandiri dan Data BKD Lebih Tertib
Sejumlah target konkret menjadi luaran dari pelaksanaan pelatihan tersebut. Salah satunya adalah meningkatkan kemampuan peserta agar dapat melakukan pengisian BKD secara mandiri tanpa selalu bergantung kepada administrator.
Selain itu, pelatihan juga diharapkan mendorong semakin banyak dosen menyelesaikan dan mengajukan BKD sebelum batas waktu pelaporan.
KOPERTAIS VIII juga mendorong tersedianya format dan template dokumen pendukung yang dapat digunakan secara seragam, termasuk template berita acara bimbingan, berita acara ujian, serta daftar periksa atau checklist kelengkapan dokumen.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu dosen menyiapkan bukti kinerja secara lebih sistematis sekaligus meminimalisasi kesalahan administrasi.
Pembentukan jejaring atau kelompok komunikasi asesor juga menjadi salah satu langkah yang diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai kendala teknis yang muncul dalam penggunaan SISTER.
Dengan meningkatnya pemahaman peserta, angka penolakan maupun pengembalian data BKD untuk diperbaiki diharapkan dapat terus ditekan dibandingkan periode pelaporan sebelumnya.
Bagi dosen, ketertiban administrasi BKD memiliki peran penting dalam pemenuhan hak dan kewajiban profesi, termasuk dalam proses yang berkaitan dengan sertifikasi dosen dan pengembangan karier atau jabatan fungsional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bengkel BKD” bagi Dosen PTKI
Peserta Diklat BKD-SISTER, Lutfi Rumaday, S.Ag., M.Pd.I., MM.Sip, menggambarkan pelatihan tersebut layaknya sebuah “Bengkel BKD” bagi para dosen dan pengelola administrasi PTKI.
Pelatihan ini, menurutnya, menjadi ruang untuk memperbaiki berbagai persoalan yang selama ini dihadapi, mulai dari kebingungan dalam menentukan dokumen yang harus diunggah hingga kesalahan dalam proses pelaporan.
“Harapannya, yang sebelumnya masih bingung harus mengunggah dokumen apa dan bagaimana prosesnya, setelah mengikuti pelatihan ini peserta bisa melakukan pelaporan sendiri, datanya valid dan proses administrasinya berjalan lancar,” ujarnya.
Pada akhirnya, keberhasilan pelaporan BKD bukan semata soal kemampuan mengoperasikan sistem. Lebih dari itu, ketertiban data menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pendidikan tinggi yang semakin profesional, akuntabel, dan terintegrasi.
Melalui pelatihan ini, KOPERTAIS Wilayah VIII Sulawesi, Maluku dan Papua menaruh harapan besar agar dosen dapat lebih fokus menjalankan tugas akademiknya, administrator tidak terbebani persoalan teknis yang berulang, dan seluruh proses pelaporan BKD dapat diselesaikan secara tertib serta tepat waktu.
“Dosen fokus mengajar, admin tidak kewalahan, dan KOPERTAIS Wilayah VIII menuju pelaporan BKD yang semakin tertib dan tepat waktu.”
(Jurnalis : Risman Bauw).
